Pemain Keturunan dan Naturalisasi yang Dipermasalahkan Haruna Soemitro

Shin Tae-yong sudah menegaskan bahwa yang ia cari ialah pemain yang memiliki darah Indonesia, bukan pemain naturalisasi.

Galih Prasetyo
Senin, 17 Januari 2022 | 11:50 WIB
Pemain Keturunan dan Naturalisasi yang Dipermasalahkan Haruna Soemitro
PSSI Bantah Isu Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indoensia U-19. (dok. PSSI)

Merujuk pada UU Nomor 12 tahun 2006, di sana di atur secara lengkap terkait pewarganegaraan. Di pasal 8 dan 9 ada proses naturalisasi murni yakni mereka yang tanpa embel-embel pernikahan campuran seperti di kasus Christian Gonzales, Greg Nwokolo atau Mark Klok.

Lalu ada pasal 19 yakni untuk orang asing yang menikah dengan orang Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti harus tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Serta ada juga pasal 20 yakni proses naturalisasi namun harus ada usulan atau rekomendasi dari lembaga negara atau lembaga pemerintahan.

Di kasus keempat pemain ini nantinya bisa berujung pada proses naturalisasi. Proses naturalisasi sendiri terbagi menjadi dua yakni naturalisasi biasa dan istimewa.

Baca Juga:Haruna Soemitro Sebut Rapat dengan Shin Tae-yong Deadlock, Ketum PSSI Beri Bantahan

Keempat pemain yang tengah diproses PSSI ini bisa menggunakan pasal 8 atau pasal 20 UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini