Pemain Keturunan dan Naturalisasi yang Dipermasalahkan Haruna Soemitro

Shin Tae-yong sudah menegaskan bahwa yang ia cari ialah pemain yang memiliki darah Indonesia, bukan pemain naturalisasi.

Galih Prasetyo
Senin, 17 Januari 2022 | 11:50 WIB
Pemain Keturunan dan Naturalisasi yang Dipermasalahkan Haruna Soemitro
PSSI Bantah Isu Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indoensia U-19. (dok. PSSI)

SuaraBekaci.id - Isu naturalisasi di sepak bola Indonesia kembali menghangat. Exco PSSI, Haruna Soemitro di salah satu podcast mengeluarkan kritik tajam terkait langkah PSSI melirik 4 pemain dari Eropa untuk membela timnas Indonesia.

Haruna Soemitro menyampaikan bahwa proses naturalisasi dari era Christian Gonzales belum mampu mengangkat prestasi timnas Indonesia. Ia juga menyebut bahwa pemain naturalisasi akan menghambat pemain lokal untuk bisa bermain di tim nasional.

Kritik soal naturalisasi yang disampaikan oleh Haruna di satu sisi memang ada benarnya. Namun yang kemudian jadi perdebatan dan kritik oleh warganet di laman sosial media ialah soal naturalisasi dengan pemain keturunan yang tengah diproses oleh PSSI.

Elkan jika mengacu kepada penjelasan dari laman Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia termasuk WNI. Elkan termasuk WNI Keturunan yakni pemain yang orang tuanya memiliki darah Indonesia yang menetap serta berkarier di luar negeri.

Baca Juga:Haruna Soemitro Sebut Rapat dengan Shin Tae-yong Deadlock, Ketum PSSI Beri Bantahan

Lantas bagaimana dengan keempat pemain yang tengah diurus PSSI?

Sandy Walsh misalnya mengaku bahwa kakek dan neneknya berasal dari Jawa. Sang kakek dari Surabaya sementara neneknya dari Malang.

Sementara Jordi Amat yang lahir di Barcelona memiliki darah Indonesia dari neneknya yang berasal dari Makassar Sulawesi, Sulawesi Selatan.

Sedangkan bek Twente FC, Mees Hilgers memiliki darah Indonesia dari sang ibu yang berasal dari Manado. Terakhir Ragnar Oratmangoen ialah pemain yang memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang berasal dari Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Pengakuan keempat pemain ini memang masih dalam proses legal dan bisa saja ada kekeliruan yang kemudian membuat mereka gagal membela timnas Indonesia.

Baca Juga:Tagar Save STY Menggema, Publik: Yang Dievaluasi Itu Seharusnya Pengurus PSSI

Terkait kewarganegaraan dan naturalisasi sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.

Merujuk pada UU Nomor 12 tahun 2006, di sana di atur secara lengkap terkait pewarganegaraan. Di pasal 8 dan 9 ada proses naturalisasi murni yakni mereka yang tanpa embel-embel pernikahan campuran seperti di kasus Christian Gonzales, Greg Nwokolo atau Mark Klok.

Lalu ada pasal 19 yakni untuk orang asing yang menikah dengan orang Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti harus tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Serta ada juga pasal 20 yakni proses naturalisasi namun harus ada usulan atau rekomendasi dari lembaga negara atau lembaga pemerintahan.

Di kasus keempat pemain ini nantinya bisa berujung pada proses naturalisasi. Proses naturalisasi sendiri terbagi menjadi dua yakni naturalisasi biasa dan istimewa.

Keempat pemain yang tengah diproses PSSI ini bisa menggunakan pasal 8 atau pasal 20 UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini