Namun, korban ditemukan di teras rumah. Diduga setelah terjadi penggorokan korban sempat mencoba menyelamatkan diri namun nyawanya tidak tertolong.
"Kalau dari olah TKP yang sudah dilakukan oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polres Metro Bekasi dari lantai 3, tapi korban sudah ditemukan di teras dalam rumah (TKP) dengan posisi sudah tertelungkup bersimbah darah," jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Terhadap RG kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga:Ardhito Pramono Ditangkap, Dukungan Mengalir untuk Sang Istri Jeanneta Sanfadelia
Sebelumnya, wanita paruh baya berinisial H (53) ditemukan tewas di teras rumahnya di Perum Jatibening Estate, Jalan Bangau Block F9 No. 3 RT. 12/13 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, pada siang hari cecerah darah korban masih terlihat jelas di teras dan juga percikan darah terlihat di depan rumah korban.
Rumah tiga lantai tersebut terpantau sepi, warga sekitar rumah korban juga tidak terlihat ada aktifitas.
Warga sekitar Zulfa (56) mengatakan sempat mendengar keramaian pada malam hari (11/1) dan baru mengetahui ada pembunuhan pada pagi hari.
"Saya baru tau pagi tadi, tapi semalem ramai sekitar jam 10 jam 11an lah," jelasnya saat ditemui di lokasi.
Kontributor : Imam Faisal