Penangkapan Rahmat Effendi Bikin Merinding Kader Partai Golkar

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus korupsi.

Galih Prasetyo
Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:23 WIB
Penangkapan Rahmat Effendi Bikin Merinding Kader Partai Golkar
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus korupsi, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Mendengar kabar tersebut, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar Dariyanto mengatakan terkejut dan masih tidak percaya.

"Terus terang saya shock banget, sampai sekarang pun saya masih merinding tak percaya," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Dia juga mengatakan, Rahmat Effendi sosok yang menjadi panutan bagi dirinya di Partai Golkar.

Baca Juga:Soal Kemungkinan Aliran Uang Korupsi Rahmat Effendi ke Parpol, KPK: Belum Terungkap

"Karena beliau sebagai mentor kami selalu mengajarkan banyak hal ke kami," jelasnya.

Namun, lanjut Dariyanto, pihkanya masih berharap Rahmat Effendi tidak terlibat dalam kasus korupsi.

"Kita masih yakin apakah beliau ini terlibat langsung atau tidak. Makannya yang tadi disampaikan kita masih ingin melihat pembuktiannya di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus korupsi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.

Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya.

Baca Juga:KPK Lepaskan Lima Orang yang Sempat Terjaring OTT Bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Adapun sebagai pihak penerima berjumlah lima orang, yakni Rahmat Effendi (RE); M Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan, pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Kontributor : Imam Faisal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini