Diduga Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Gedung KPK

Rahmat Effendi bersama 8 tersangka telah ditetapkan atas kasus suap OTT KPK di Bekasi

Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Januari 2022 | 19:51 WIB
Diduga Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Gedung KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan penangkapan Rahmat Effendi satu dari sembilan tersangka Kasus Suap OTT KPK di Kota Bekasi. [Tangkapan layar Akun Instagram KPK]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta pada Kamis (6/1/2021).

Dalam keterangan yang disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik dari lembaga antirasuah tersebut menetapkan sembilan tersangka, termasuk Wali kota Bekasi Rahmat Effendi. Sembilan tersangka tersebut ditangkap dengan dugaan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot)  Bekasi.  

Firli mengungkapkan sejumlah pihak yang diduga kuat memberikan suap dalam kasus tersebut, yakni, Ali Amri alias AA,  Direktur PT  ME ( MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM)  sebagai swasta; Suryadi alias SY sebagai Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR)  dan PT Hanaveri Sentosa ( HS); dan juga Makhfud Saifudin alias MS sebagai Camat Rawalumbu.

Barang bukti berupa uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Barang bukti berupa uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

 Adapun yang diduga menerima suap tersebut, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin alias WY, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan,  Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi alias JL.

Baca Juga:KPK Langsung Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hingga 20 Hari Mendatang

Sementara pasal yang diterapkan bagi para tersangka pemberi adalah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1)  huruf a atau Pasal 5 ayat (1)  huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( selanjutnya disebut UU Tipikor)  juncto Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP. 

Untuk para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP.  

Firli menjelaskan, sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA,  LPM,  SY,  dan MS.  Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY,  MB,  MY,  dan JL.  

Dari penangkapan barang bukti yang berhasil disita oleh KPK sebesar 5,7 miliar.

"Seluruh bukti uang yang disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar,  perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar," ungkap Firli.  

Baca Juga:KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Korupsi

Dalam Konferensi Pers tersebut Bang Pepen, panggilan Rahmat Effendi, turut dihadirkan bersama delapan tersangka lain dengan mengenakan rompi tahanan.

Seperti diketahui sebelumnya,  Walikota Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT)  KPK kemarin,  Rabu (5/1/2022).

Kontributor : Ririn Septiyani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini