"Paksaan" untuk menonton film itu tak hanya diperuntukkan pegawai honorer saja, melainkan para PNS dan pejabat Eselon IV hingga II juga diminta menonton dan membayar sejumlah Rp 100 ribu untuk PNS dan Rp 200 ribu untuk pejabat. Belakangan Rahmat Effendi kemudian membantah bahwa ada paksaan terkait hal tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Rabu ( 5/1/2022 ). Bang Pepen kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK Sekitar pukul 22.51 WIB dengan didampingi petugas KPK dan Kepolisian.
Kontributor : Ririn Septiyani
Baca Juga:Penyebab Walkot Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Terima Hadiah Dan Lelang Jabatan