SuaraBekaci.id - Korban kasus penipuan yang merupakan seorang tukang bubur bernama Sita Tri Utami yang video curhatannya sempat viral di jejaring media sosial mengungkapkan terima kasih kepada Kapolri atas penanganan kasus ini, Selasa ( 4/1/2022).
Ungkapan terimakasih itu dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Mukmin SH saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Lewat Presscom di Lobby Utama Bareskrim Mabes Polri, Warga Topeng, Kelurahan Kajen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini mengungkapkan ucapan terimakasihnya kepada Kapolri atas respon cepat yang diberikan.
Berdasarkan kutipan caption akun unggahan @info_cikarang_karawang, Mukmin selaku kuasa hukum mendampingi kliennya untuk mengucapkan terimakasih kepada Kapolri atas respon cepat laporan yang tidak pernah berjalan selama 1 hampir 1 tahun lebih ini.
Baca Juga:Tahanan Polisi Bekasi Takut Disuntik Vaksin COVID-19 Pucet: Allahuakbar, Allahuakbar
"Rencananya akan ke Polda Metro Jaya dan Kapolda juga cepat merespon terkait masalah ini, " ucapnya seperti dalam kutipan.
Pihaknya menambahkan pesan agar oknum-oknum polisi nakal yang bisa merusak citra Polri bisa lebih diperhatikan lagi agar kedepannya tidak ada korban lagi.
Sita mengungkapkan dirinya yang hanya seorang tukang bubur yang tidak memiliki relasi maupun pengetahuan hukum hanya berharap persoalan ini segera terselesaikan, maka dari itulah ucapan terima kasih ia sematkan kepada Kapolri yang bersedia merespon dengan baik kasus yang menimpa dirinya.
Mukmin berharap laporan kliennya dapat tuntas diselesaikan, yang menyangkut dua konteks persoalan yakni laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh rekan korban, yang kemudian berlanjut kepada seorang temannya yang merupakan oknum anggota Polsek Cilincing Jakarta Utara.
Awal permasalahan kasus ini adalah saat motor Sita Tri Utami digadaikan oleh temannya, akan tetapi setelah lunas rupanya motor tersebut telah berpindah tangan yang merupakan rekan pelaku yakni oknum anggota polisi Polsek Cilincing.
Baca Juga:Istri Ustadz Gondrong Gandakan Uang Pakai Jenglot Diperiksa Polisi Bekasi
Kemudian pada tanggal 7 Juli 2020 motor berhasil ditemukan oleh MR yang berprofesi sebagai polisi di Polsek Cilincing, akan tetapi motornya justru digelapkan lagi oleh MR, " kata Mukmin menjelaskan.
Ia kemudian membeberkan bagaimana proses pelaporan kasus tersebut.
"Klien kami melaporkan ke Polres Jakarta Utara, fokus deliknya dikatakan oleh Polres Metro Jakarta Utara masuk pada wilayah Polres Bekasi, lalu dilimpahkan ke Polres Bekasi pada 21 September 2021," ungkapnya lagi.
Seperti diketahui video curhatan Sita kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus penggelapan yang melibatkan oknum polisi mangkrak sejak tahun 2020.
Dalam videonya ia menceritakan bahwa saat ia merantau dari Klaten ke Jakarta ia terpaksa menggadaikan motornya Honda PCX seharga Rp 6 juta kepada seorang warga Babelan, Bekasi.
Namun saat hendak ditebus Sita justru dipersulit hingga akhir 2021 motornya tak kunjung kembali.
"Dengan video ini saya mohon Bapak Jenderal Listyo Sigit bisa mendengarkan apa yang selama ini saya alami, dulu saya tinggal di Jakarta pak, tapi ketika saya mengalami kesulitan dan saat itu saya menggadaikan satu unit Honda PCX sebesar Rp 6 juta tapi ketika saya mau ambil motor itu dipersulit, " ucap Sita.
Kemudian ia melanjutkan kisahnya yang melibatkan oknum polisi.
"Di situ saya pernah minta tolong oleh salah satu anggota polisi, kebetulan pak polisi itu mau datang bersama temannya dan dipertengahan jalan motor itu sudah ketemu. Di tahun 2020, saya sudah mengeluarkan uang untuk operasional. Tapi ketika motor itu sudah ada, motor itu malah disalahgunakan digadaikan sampai 2021," lanjutnya berurai airmata.
Video berdurasi 2 menit 29 detik itu pun viral dan menyita perhatian publik.
Kontributor : Ririn Septiyani