Pegawai Dishub Kota Bekasi yang Lawan Arah Dapat Sanksi Tegas

Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi viral karena melakukan pelanggaran di Simpang Gadong, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Galih Prasetyo
Selasa, 04 Januari 2022 | 09:18 WIB
Pegawai Dishub Kota Bekasi yang Lawan Arah Dapat Sanksi Tegas
Lawan orang tua memang berdosa, apalagi melawan arus yang bisa bikin cepat mati (Instagram)

SuaraBekaci.id - Tindakan tegas dilakukan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjang terhadap anak buahnya yang melanggar aturan di Simpang Gadong, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dadang membenarkan bahwa petugas yang mendapat tilang dari Satlantas Polres Bogor adalah anak buahnya. Menurut Dadang, tindakan pengawalan yang dilakukan anak buahnya itu tidak diketahui oleh dirinya atau atas langsung pegawai tersebut.

Meski begitu, Dadang mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan anak buahnya itu sudah menyalahi aturan. Menurut Dadang, dirinya sudah bertemu dengan petugas tersebut.

Sanksi tegas pun diberikan Dishub Kota Bekasi kepada pegawainya. Menurut Dadang, petugas tersebut mendapat pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.

Baca Juga:Merantau 3 Bulan di Bekasi, Pria Ini Putuskan Makan Nasi dengan Lauk Tak Terduga

Dadang pun meminta maaf atas tindakan yang sudah dilakukan anak buahnya tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak akan kembali terjadi di kemudian hari.

"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ucap Dadang, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya, petugas Dishub yang diketahui bernama Dede Fahrudin melanggar aturan dengan nekat melawan arus di pintu kluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadong pada 31 Desember 2021.

Anggota Dishub Kota Bekasi itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak. Saat itu, Dede mengawal dua mobil mewah dengan pelat merah. Terkait permintaan pengawalan, Dadang mengatakan bahwa hal itu seharusnya pihak Dishub berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.

Baca Juga:Kasus Viral Remaja Wanita di Bekasi yang Dianiaya Masuk Tahap Penyelidikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini