PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp 371 ribu.
Plt Bupati Bekasi Terseret Kasus Sengketa Pilwabup
Plt Bupati Bekasi dan Mendagri Tito Karnavian dijadwalkan akan memberikan jawaban tergugat pada agenda sidang berikutnya.
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:07 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya saat Lebaran 2026
09 Maret 2026 | 16:56 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini