SuaraBekaci.id - S (11), korban pencabulan pemilik warung berinisial A (35) yang masih tetangganya di Kota Bekasi, kekinian masih trauma dengan kejadian malang yang menimpanya.
Hal itu disampaikan ibu korban berinisial DR saat ditemui Suara.com di kediamannya, Senin (27/12/2021).
DR mengatakan, kekinian anaknya tidak berani pulang ke rumah karena trauma dengan kasus pencabulan yang dideritanya.
"Anak saya jadi takut ke sini (rumah orangtuanya), jadi engga mau ke sini lagi," ungkap DR.
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Pencabulan di Bekasi, Pelaku Sering Cium dan Ajak Bocah-Bocah Makan
DR menambahkan, anaknya juga membuat status di aplikasi WhatsApp bahwa ingin pindah sekolah dan tidak mau pulang ke rumah orangtuanya.
"Terus dia (korban) bikin status 'Aku mau pindah sekolah, aku engga mau tinggal di sana' sambil emot nangis," katanya.
Laporkan Pencabulan
Kasus pencabulan tersebut terkuak setelah awalnya S mengaku merasakan sakit di bagian kemaluannya pada, Senin (20/12/2021).
Awalnya korban enggan menjawab ketika ditanya sang ibu terkait penyebab sakit yang dideritanya.
Baca Juga:Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Kiai di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi
Di hari yang sama, pihak keluarga membawa S ke rumah neneknya di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Setibanya di sana, tante korban menanyakan pertanyaan yang sama.
Korban akhirnya berterus terang bahwa rasa sakit di bagian kemaluan yang dialaminya akibat dicabuli oleh tersangka pada, Minggu (19/12/2021).
Kemudian keluarga korban pun melaporkan kejadian pencabulan ini ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/12/2021) dini hari, dan pagi harinya langsung dilakukan visum.
Mencoba Kabur
DR menceritakan, saat hasil visum telah keluar, dirinya ditelepon oleh pihak RT di tempat tinggalnya bahwa tersangka mencoba kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
"RT tiba-tiba telepon bahwa tersangka sudah kabur dan izinnya mau ke Surabaya," jelasnya.
Saat pihak keluarga mencari di Stasiun Bekasi, tersangka A ditemukan sedang mengumpat di sebuah parkiran di belakang stasiun.
"Orangnya (tersangka) kabur ke stasiun, terus ketemunya di parkiran belakang stasiun lagi ngumpet, terus sama keponakan langsung dibawa ke Polres," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan sejak Selasa siang.
"Pada hari Selasa, 21 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada pelaku," katanya saat konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Milliar.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Aloysius.
Kontributor : Imam Faisal