SuaraBekaci.id - Kepolisian Resort Karawang menyebutkan pelaku pembacokan terhadap dua orang pemuda hingga tewasnya 1 korban di depan Kantor Pos Karawang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang karena masalah pribadi.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, menurut keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) bermula pada Jumat (24/12/2021) ketika korban sedang nongkrong di salah satu warung makan di dekat Kantor Pos Karawang usai salat Jumat.
Tak berselang lama, lanjut dia, datang secara bergerombol sebanyak 4-5 orang menghampiri para korban yang datang ke TKP.
Diketahui sebanyak tiga orang pemuda yang menjadi korban yang berada di TKP tersebut. Nahas, dua korban harus menerima nasib buruk lantaran mendapatkan sabetan dari sebuah senjata tajam (sajam) oleh salah seorang pelaku.
Baca Juga:Pria di Nagan Raya Ditangkap Gegara Bacok Warga hingga Kritis
"Salah satu pelaku tanpa basa-basi langsung membacok korban yang dirawat di Bayukarta kemudian korban yang berusaha lari dikejar oleh pelaku dibacoklah di TKP kedua yang sesuai di video yang beredar itu," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).
Oliestha menambahkan, salah seorang korban berhasil menyelamatkan diri. Namun, korban lainnya bernama Nana Suryana alias Kacung tewas di tempat dan Deni Rifai berhasil dibawa ke Rumah Sakit Bayukarta Karawang yang saat ini masih dalam perawatan.
"Jadi dari hasil pemeriksaan saksi baik di lapangan, saksi korban tiga sebenernya, itu kabur jadi aman, yang dua inilah yang luka-luka, akhirnya satu meninggal dan satu luka berat dan dirawat di Bayukarta," ujar dia.
Polisi yang bergerak mendalami kasus pembacokan tersebut akhirnya berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial I (30).
"Jadi tadi malam pelaku kita pancing kemudian kita amankan ada di rumah temannya, pelaku utama itu yang melakukan pembacokan kepada kedua korban itu atas nama inisialnya I," ungkapnya.
Baca Juga:Pakai Strobo, Rombongan Fortuner Paksa Nyalip di Jalan Ramai, Warganet: Jangan Dikasih!
"Keterangan yang berhasil kita gali percisnya memang kesal dan sudah tidak suka dari lama, motif dengan pribadi," imbuhnya.
Dikatakan Oliestha, pelaku memiliki jejak kriminal dengan kasus yang sama. "Ya, pernah berurusan juga dengan aparat hukum, dulu pernah ditahan juga kasusnya serupa juga, sama," kata dia.
Saat ini, pihaknya masih menggali lebih dalam motif dari pelaku dan juga dari beberapa orang yang datang bersama pelaku di TKP
"Sementara untuk teman-temannya kita masih melakukan pendalaman ya, cuman statusnya karena hasil dari pemeriksaan saksi korban saksi di TKP memang yang lain ini perannya hanya berdiri dan tidak melakukan tindakan. Dengan demikian kita baru satu atas nama I yang melakukan pembacokan," ucap dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni pakaian korban dan sepeda motor. Untuk sajam yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian lantaran pelaku mengaku telah membuangnya.
"Untuk sementara dari pelaku menyampaikan goloknya dibuang, dan bukti yang kami miliki baru pakaian korban kemudian motor, untuk goloknya kemarin habis melakukan kegiatan dibuang, sementara kami masih melakukan pencarian untuk mencari barangnya," kata dia.
Atas aksi kejahatannya, lanjut Oliestha, untuk sementara pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan ayat 3 dengan ancaman 7 tahun.
Kontributor : Akhmad Nursyeha