Kronologi Pembacokan Dua Orang Pemuda di Alun-alun Karawang, Polisi: Motif Dendam Pribadi

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, menurut keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) bermula pada Jumat (24/12/2021)

Andi Ahmad S
Senin, 27 Desember 2021 | 13:30 WIB
Kronologi Pembacokan Dua Orang Pemuda di Alun-alun Karawang, Polisi: Motif Dendam Pribadi
Ilustrasi pebacokan di Karawang.

Atas aksi kejahatannya, lanjut Oliestha, untuk sementara pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan ayat 3 dengan ancaman 7 tahun.

Kontributor : Akhmad Nursyeha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini