Bentuk Dewan Pengawas Pesantren, Pemprov Undang 27 Kota/Kab di Jawa Barat

Dewan Pengawas Pesantren akan dibentuk menggunakan anggaran APBD Provinsi sebagai wujud komitmen Pemda Provinsi Jabar.

Lebrina Uneputty
Selasa, 14 Desember 2021 | 18:13 WIB
Bentuk Dewan Pengawas Pesantren, Pemprov Undang 27 Kota/Kab di Jawa Barat
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum.

SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana membentuk Dewan Pengawas Pesantren (DPP) dan Tim Layak Santri.  DPP direncanakan akan melibatkan kementrian agama, kiai hingga ormas Islam.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, terkait rencana itu pihaknya akan mengundang utusan dari 27 kota/kabupaten Jawa Barat untuk membicarakan rencana tersebut pada Rabu (15/12/2021).

“Minimal hari Rabu (15/12/2021) nanti, kita akan mengundang utusan dari 27 kota/kabupaten di Jabar ke Gedung Sate untuk membicarakan masalah ini, sehingga kami tidak membuat keputusan sendiri, tetapi hasil kebersamaan dan kesepakatan dengan para kiai, termasuk di dalamnya kolaborasi dengan Kementerian Agama dan MUI Provinsi Jabar,” ucap Uu di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, mengutip Antara, Senin (13/12/2021).

Dewan Pengawas Pesantren akan dibentuk menggunakan anggaran APBD Provinsi sebagai wujud komitmen Pemda Provinsi Jabar.

Selain DPP, kata Uu, Tim Layak Santri pun harus menjadi prioritas. Tim tersebut nantinya bersiaga di masing-masing pondok pesantren (ponpes) guna memastikan sarana dan prasarana ponpes layak dan mumpuni dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

“Karena tidak menutup kemungkinan, kalau sarana dan prasarana tidak layak, maka takut ada hal-hal negatif dari kejadian-kejadian yang sudah-sudah,” ucapnya.

Adapun rencana strategis ini akan dibahas dan diputuskan bersama perwakilan dari setiap kabupaten/kota di Jabar.

Dijadwalkan, rapat pembahasan dan keputusan rencana strategis ini akan digelar pada pekan ini di Gedung Sate, Kota Bandung.

Untuk itu, Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini meminta masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya menjadi santri di ponpes-ponpes, agar tidak terbawa stigma negatif akibat kasus pemerkosaan santriwati di Kota Bandung.

Uu mengatakan keberlangsungan aktivitas santriwan dan santriwati di ponpes di Jabar dilakukan secara terpisah dan terbatas, sehingga moral dan etika para santri tetap terjaga. Dengan demikian, Pak Uu meyakinkan masyarakat bahwa ponpes di Jabar aman dan terkendali.

“Saya minta dan mohon kepada orang tua untuk tidak terbawa image-image yang menggoreng berita ini seolah-olah pesantren itu negatif. Orang tua jangan takut memasukkan anaknya ke ponpes. Yang (anaknya) sudah (masuk ponpes) pun, jangan merasa gerah,” tuturnya.

“Insya Allah ponpes di Jabar yang berjumlah 1.500 dan jumlah santri sekitar 4,8 juta aman, terkendali, tidak akan ada apa-apa. Karena di pesantren laki-laki dan perempuan dipisah, termasuk guru laki-laki dan perempuan. Aktivitas sehari-hari juga ada pembatasan. Artinya, akan terjaga moral dan etika,” katanya.

Selain itu, Uu juga mengklarifikasi bahwa kasus pemerkosaan santriwati di Kota Bandung tidak terjadi di ponpes, melainkan boarding school. Menurutnya, boarding school tidak bisa didefinisikan sebagai ponpes karena tidak mempelajari 12 fan ilmu yang menjadi dasar pembelajaran di ponpes.

“Kami atas nama komunitas pesantren menyayangkan terjadi semacam ini,” ujar Uu.

“Tetapi kita harus klarifikasi bahwa itu bukan di pesantren, tetapi di boarding school. Kalau pesantren ada proses belajar mengajar minimal 12 fan ilmu dari mulai tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Qur'an dan hadits, nahwu, shorof, dan harus ada pembahasan kitab kuning. Kalau boarding school ini tidak termasuk pada definisi pesantren,” tambahnya.

Uu menuturkan, Pemprov Jabar akan mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, antara lain memperketat syarat pembangunan ponpes, pembentukan DPP, serta Tim Layak Santri.

Uu juga berharap semua pihak yang ingin mendirikan ponpes ataupun ingin menjadi pimpinan ponpes agar mendapatkan rekomendasi dari majelis ulama, ormas Islam dan kiai setempat yang dianggap mursyid (ahli agama).

“Nanti akan dites, dilihat, apakah seseorang ini benar atau tidak memahami ilmu agama, bisa atau tidak nahwu shorof-nya, balaghah-nya, baca kitab kuning,” tutur Uu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak