Akses Jalan Dilintasi Kendaraan Proyek Perumahan D'Lyly Garden, Warga Jatiasih Protes

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP Anim Imanudin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti keluhan warga.

Lebrina Uneputty
Senin, 13 Desember 2021 | 14:04 WIB
Akses Jalan Dilintasi Kendaraan Proyek Perumahan D'Lyly Garden, Warga Jatiasih Protes
Ilustrasi. (pixabay.com)

SuaraBekaci.id - Sejumlah warga RT06 RW06 Kelurahan Jatisari  Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi mengeluhkan akses jalan yang akan dilalui kendaraan bertonase besar dari proyek perumahan D'Lyly Garden Residence. 

Warga Jatiasih khususnya warga RT06 Jatisari keberatan jika akses jalan dilintasi kendaraan besar proyek perumahan D'Lyly Garden Residence.

Menurut perwakilan warga RT 06 yaitu Udin Bin Mesir, pihaknya berhak menolak akses jalan karena akan membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar dan ruas jalan sangat sempit untuk dilalui kendaraan tonase besar. 

“Kami berhak menolak karena kendaraan bertonase besar yang melintas karena membahayakan anak-anak kecil dan mengganggu kenyamanan warga, terlebih lagi kendaraan berat juga merusak jalan yang selama ini digunakan untuk kepentingan warga masyarakat di RT.06,” ujar Udin Bin Mesir belum lama ini.

Baca Juga:Cara Blokir Kendaraan Online: Ini Syaratnya Biar Tak Kena Pajak Progresif

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP Anim Imanudin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti keluhan warga.

Warga melayangkan protes terhadap proyek perumahan DLyly Garden Jatiasih. [IST]
Warga melayangkan protes terhadap proyek perumahan DLyly Garden Jatiasih. [IST]

Menurut Anim, wajar jika warga keberatan jalan dilintasi kendaraan tonase besar. Pasalnya, akses jalan perumahan terlihat relatif sempit dan tidak layak bagi kendaraan operasional proyek.

"Selain jalan ini adalah milik masyarakat dan juga membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak. Prinsipnya jalan ini adalah hak milik warga maka warga memiliki hak mutlak untuk menolak jalan miliknya digunakan oleh pengembang,” kata Anim, Sabtu (11/12/2021).

Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi II lainnya Arif Rahman Hakim juga menambahkan pengembang perumahan D'Lyly Garden Jatiasih pun diketahui belum mengantongi izin.

Sebab itu pihaknya meminta agar pengembang menghentikan operasional terlebih dahulu dan menyelesaikan perkara izin.

Baca Juga:Cegah Penyebaran COVID-19, Pemkot Bekasi Bakal Batasi Aktivitas saat Libur Nataru

“Jika tidak ada ijin, namun tetap melakukan kegiatan operasional maka pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai Perda yang berlaku, saya meminta ini jadi atensi Ibu Camat, Bapak Lurah dan Dinas-dinas terkait agar persoalan ini jangan sampai warga masyarakat menjadi korban akibat ulah pengembang,” tegas Arif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini