SuaraBekaci.id - Kasus Rachel Vennya beserta kedua tersangka lainnya atas kasus kabur karantina usai pulang dari Amerika Serikat, mendapatkan sorotan dari Ketum PA 212, Slamet Maarif.
Untuk diketahui Rachel Vennya divonis tidak dibui meski kasusnya sudah terbukti bersalah, karena telah kabur saat karantina.
Dia diketahui hanya menjalani masa percobaan terkait kasus kaburnya dari karantina beberapa waktu lalu.
Slamet Maarif lantas membandingkannya dengan kasus yang menimpa sang pentolan, Habib Rizieq Shihab, di mana menurutnya itu tak adil.
Baca Juga:Penampakan Mengerikan Badai Tornado Di AS: Pabrik Hingga Rumah Rata Dengan Tanah
Apalagi, lanjut Slamet, Rachel Vennya telah terbukti bersalah karena kabur dari karantina yang merupakan kewajiban bagi orang dari luar negeri saat masuk ke Tanah Air.
Tujuan dari kewajiban karantina itu sendiri adalah menyangkut keselamatan rakyat Indonesia agar sebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.
“Itulah hukum saat ini di negeri ini (tidak adil),” ujar Slamet, mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Kendati demikian, Slamet mengaku sudah tidak heran lagi dengan ketidakadilan perlakuan hukum yang terjadi saat ini.
Oleh karena itu, ia hanya mengakhiri tanggapannya dengan sebuah tawa menyindir yang terkesan sinis.
Baca Juga:Nikita Mirzani Sindir Keras Rachel Vennya Gegara Tak Dipenjara
“Terus harus bilang wow gitu? Ha ha ha,” pungkas Slamet Maarif.