SuaraBekaci.id - Tingkah unik warga Kabupaten Karawang saat kedapatan tidak memakai masker pada razia atau operasi yustisi di Pasar Johar, Jumat (10/12/2021).
Operasi yustisi yang digelar Polsek Karawang Kota dan Satpol PP Kabupaten Karawang di Jalan Tuparev, Adiarsa, Karawang itu menjaring puluhan pengendara kedapatan tidak memakai masker diberhentikan oleh petugas gabungan.
Mereka yang tidak pakai masker diperingati dan dihukum sosial seperti menyanyikan Lagu Nasional Indonesia Raya, membacakan Pancasila hingga dihukum push up.
Ada sejumlah pengendara yang pasrah ketika dihukum, ada juga yang cengar-cengir dan meminta foto bersama polisi. Namun, ada juga yang marah lantaran tidak terima ketika diberikan hukuman.
Usai dihukum mereka diminta selalu memakai masker dan petugas memberikan masker ke pengendara tersebut.
Kanit Lantas Polsek Karawang Kota, AKP Enjang Sukandi mengatakan, razia masker ini terus dilakukan secara rutin. Terlebih saat ini menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan munculnya varian baru Omnicron.
"Kami dari Polres Karawang khususnya sekarang ini Polsek Karawang Kota bersama Satpol PP tetap sejalan dan selaras untuk percepatan vaksin dan razia masker," kata dia kepada wartawan.
Enjang mengungkapkan, ada dua titik kegiatan razia masker yang dilakukannya. Seperti di depan Pasar Johar dan Pusat Perbelanjaan Jalan Tuparev.
Sasaran razia masker kepada para pengendara yang tidak menggunakan masker, atau mengunakan masker yang tidak sesuai seperti diturunkan didagu.
"Ini sebagai mengingatkan kembali agar masyarakat disiplin prokes, apalagi ini ancaman varian baru Omnicron," ujar dia.
Untuk pengendara yang terkena razia, lanjut dia, pihaknya memberikan sanksi sosial dan fisik agar ada efek jerak.
Dikatakan Enjang, hukuman itu berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pancasila dan lainnya.
"Kita kasih pesan ke mereka pentingnya masker budayakan pakai masker, ini bukan cuma-cuma tapi ada manfaatnya juga bagi kesehatan dan terhindar virus Covid-19," ujarnya.
Kontributor : Akhmad Nursyeha