"Si terdakwa Gaung Sabda Ala Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal dan ditahan," kata Alex Adam Faisal di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (6/12/2021).
Humas PN Jakarta Timur menyebutkan Gaga Muhammad terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat," terang Alex Adam.
Perkara ini sudah disidangkan beberapa waktu lalu, menilik keterangan dari panitera pengganti.