SuaraBekaci.id - Salah seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernama Munirah (30) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan bekerja di Arab Saudi sempat dinyatakan hilang selama 12 tahun oleh keluarganya.
Bahkan, pihak keluarga yang hilang kontak dengan TKI tersebut mengaku kaget karena ketika ditemukan di sana Munirah disiksa oleh majikannya.
Untuk diketahui, Munirah berangkat ke Arab Saudi sejak 24 April 2009 silam dengan nama asli Siti Halimah. Hingga di tahun 2011, Munirah akhirnya tidak lagi berkomunikasi dengan keluarga hingga 10 tahun terakhir.
Adik ipar Munirah, Yanto (35) mengatakan, saat itu Munirah bisa mendapatkan izin dari pihak keluarga untuk mengadu nasib di Arab Saudi lantaran terdesak dengan perekonomian keluarga.
Baca Juga:Malangnya Nasib Nenek Ini, Kena Hipnotis Emas 30 Gram Ditukar Uang Mainan
Hingga akhirnya, Munirah bisa berangkat ke wilayah Asia Timur itu dan keluarga sempat mendapatkan kabar bahwa dia mendapatkan majikan yang baik.
"Majikannya selalu bilang lagi masak dan mencuci disaat kita pengen komunikasi langsung. Sama sekali gak bisa sama Munirah langsung," kata Yanto kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Hingga berjalannya waktu, Munirah hilang kontak dengan keluarga dan keluarga kebingungan lantaran nama asli Munirah yakni Siti Halimah tidak terdeksi yang kemudian keluarga harus pasrah dan menunggu hingga 12 tahun lamanya.
"Sejak awal pemberangkatan kita juga kan buta identitas terkait Siti Halimah karena diganti menjadi Munirah oleh majikannya, sebelum akhirnya kita tahu dari media sosial. Dulu, kondisi fisiknya gak seperti ini, justru jauh. Perubahannya drastis," ungkapnya.
Selain itu, ia juga merasa janggal dalam pemberangkan Munirah yang begitu cepat dibandingkan dengan TKI lainnya.
Baca Juga:Perampok Bank di Karawang Pernah Lakukan Aksi Kejahatan di Malaysia dan China
"Biasanya kalau mau terbang butuh waktu sekitar 1-2 bulan, tapi ini kok satu minggu udah langsung berangkat," ujarnya.
Hingga akhirnya, kata Yanto, Munirah ditemukan oleh TKI lainnya dengan kondisi terlunta-lunta, dan sekarang ia berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Selama ia bekerja, Munirah mengaku disiksa, disekap, hingga diusir oleh majikannya.
Atas kejadian tersebut, Yanto meminta kepada pihak KBRI melalui Kelurahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, agar secepatnya memulangkan Munirah.
"Kita meminta kepada kelurahan dan Disnakertrans untuk membantu agar Munirah bisa secepatnya dipulangkan, tidak diperbolehkan lagi dipekerjakan, serta hak-haknya bisa diberikan selama ia bekerja selama 12 tahun. Terakhir, kita meminta agar kasus ini bisa diusut tuntas," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Palumbonsari, Fitria Yuniawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemkab Karawang melalui Disnakertrans Kabupaten Karawang.
"Saya langsung berkoordinasi dengan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans. Kebetulan tadi pagi Disnakertrans langsung jemput bola untuk melakukan pendampingan ke sini," ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut, kata dia, pihaknya mendatangi ke kediaman Munirah dan langsung menemui pihak keluarganya.
"Setelah mendapatkan informasi dari media, saya langsung berkoordinasi dengan RT setempat, dan saya langsung menuju ke rumah Munirah. Jadi di situ saya ngobrol nanyain kronologisnya," kata dia.
Menurutnya, kejadian tersebut harus mendapatkan perhatian khusus. Sebab, kejadian ini diharapapkannya tidak terulang kembali dan juga akan memperketat pengawasan bagi warganya yang berniat untuk bekerja di luar negeri.
"Saya akan memperketat pengawasan bagi masyarakat yang ingin bekerja menjadi TKI karena resikonya kita tahu sendiri begitu besar. Bahkan setiap perusahaan pun yang akan memberangkatkan harus mempunyai legalitas yang jelas," ungkapnya.
Kontributor : Akhmad Nursyeha