Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin, Terdakwa Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,6 Miliar

Penyelidikan dilakukan sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai penerima suap.

Lebrina Uneputty
Senin, 06 Desember 2021 | 13:25 WIB
Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin, Terdakwa Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,6 Miliar
Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 202 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan dakwaan itu Senin (06/12/2021).

"Muhammad Azis Syamsuddin telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Singapura kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain dengan maksud supaya dibantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga:Jaksa Siapkan 20 Orang Saksi Di Sidang Azis Syamsuddin

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," tambah jaksa Lie.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/12/2021).[Antara]

Baca Juga:Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Bisa Urus Perkara Saudara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini