Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin, Terdakwa Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,6 Miliar

Penyelidikan dilakukan sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai penerima suap.

Lebrina Uneputty
Senin, 06 Desember 2021 | 13:25 WIB
Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin, Terdakwa Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,6 Miliar
Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Azis Syamsuddin. Mantan Wakil Ketua DPR itu kini didakwa memberi suap Rp3,099 Miliar dan 36 dolar AS sehingga total Rp3,619 miliar kepada  mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Perjalanan kasus Azis Syamsuddin ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-p Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Penyelidikan dilakukan sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Baca Juga:Jaksa Siapkan 20 Orang Saksi Di Sidang Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado kemudian berusaha agar mereka tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

Azis lalu meminta bantuan seorang anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020 guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta.

Baca Juga:Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Bisa Urus Perkara Saudara

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini