Sampah Berceceran di Pinggir Jalan Perbatasan Karawang-Bekasi, Siapa yang Buang?

Jarang sekali terdapat pemukiman warga seperti rumah di jalan tersebut. Hanya warung-warung dan penjual tanaman hias di sepanjang Jalan Pangkal Perjuangan itu.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 04 Desember 2021 | 08:56 WIB
Sampah Berceceran di Pinggir Jalan Perbatasan Karawang-Bekasi, Siapa yang Buang?
Tumpukan sampah terjadi di lahan kosong di pinggir Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.(SuaraBekaci/Akhmad Nursyeha)

SuaraBekaci.id - Terdapat 4 titik pembuangan sampah ilegal, berceceran di pinggir  sepanjang Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tak jauh dari jembatan perbatasan Karawang-Bekasi. 

Parahnya, dari pantauan SuaraBekaci.id, terdapat satu titik tumpukan sampah yang berada tidak jauh 100 meter dari Balai Kemetrologian Karawang itu begitu menumpuk hingga hampir berceceran ke pinggir jalan.

Tentunya, hal itu akan membuat warga dari luar Kabupaten Karawang keheranan ketika melintasi jalan tersebut lantaran Jalan Pangkal Perjuangan merupakan akses jalan lama menuju Karawang sebelum adanya Jalan Lingkar Tanjungpura yang kini biasa masyarakat sebut jalan baru.

Pada pukul 11.30 WIB, panasnya terik matahari tentu sudah hampir menyoroti ubun-ubun kepala. Tidak hanya aspal jalan yang menguap akibat teriknya matahari, tumpukan sampah yang berada di lokasi itu pun ikut menguap bersamaan dengan bau tak sedap hingga dihinggapi oleh serangga lalat yang begitu menggemari tumpukan sampah itu.

Tumpukan sampah itu ragam jenisnya, mulai dari sampah rumah tangga seperti sisa-sisa makanan kemudian sampah-sampah plastik keperluan rumah tangga seperti sabun cuci piring, patahan kayu, hingga hampir didominasi oleh kantung plastik yang sudah dibundel dengan adanya sampah di dalamnya.

Salah satu yang menjadi perhatian di antara tumpukan, yakni satu buah karung yang berdiri tegak dengan isi  penuh sampah seolah menyambut pengguna jalan yang melintas di jalan itu. 

Tumpukan sampah itu berada di lahan kosong yang isinya terdapat tanaman liar yang kemudian di belakangnya terdapat lahan sawah yang membentang luas, di sampingnya tempat parkir truk-truk besar yang dibentengi oleh tembok.

Jarang sekali terdapat pemukiman warga seperti rumah di jalan tersebut. Hanya warung-warung dan penjual tanaman hias di sepanjang Jalan Pangkal Perjuangan itu. 

Tentu hal itu kembali membuat heran dan memunculkan pertanyaan, siapa yang membuang sampah di lokasi tersebut?

SuaraBekaci.id mencoba meminta kejelasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang  melalui Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan terkait adanya tumpukan sampah tersebut.

"Ya akan kita bersihkan, sudah masuk agenda minggu ini yang dilaksanakan oleh Kepala UPTD 1," kata dia kepada SuaraBekaci.id, Kamis (2/12/2021).

Terkait antisipasi adanya tumpukan sampah tersebut  bermunculan kembali. Wawan meminta kepada pewarta SuaraBekaci.id untuk menghubungi Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang, Guruh Sapta untuk lebih mengetahui lebih jelasnya.

"Itu bukan TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) di mana itu bukan merupakan fasilitas publik, tetapi kalau sudah numpuk biasanya kami bersihkan," ujar Guruh ketika ketika dihubungi di Karawang, Sabtu (4/12/2021).

Dia mengakui pada tahun ini saja pihaknya sudah mengangkut sebanyak 10 kali di lokasi tumpukan sampah yang bukan merupakan TPSS.

"Tahun ini kita sudah membersihkan itu 10 kali, anggaplah sekarang November Desember ya, berarti kan sebulan sekali kami membersihkan itu, tapi apakah setelah dibersihkan sampahnya kemudian besoknya dijamin tidak ada membuang sampah ke sana, tentu tidak kan, buktinya sudah 10 kali membersihkan tempat itu," tutur dia.

Kemudian, terkait sosialisasi pengelolaan sampah, kata Guruh, sosialisasi itu tidak semata-mata hanya dilakukan oleh DLHK Kabupaten Karawang. Pihak kecamatan dan kelurahan atau desa juga turut ikut serta karena mengacu pada Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sosialisasi itu tidak harus dari LHK dong, karena sesuai dengan Perda nomor 9 Tahun 2017 tanggungjawab pengelolaan sampah itu, kebersihan itu adalah tanggungjawab bersama. Kalau ada kata-kata tanggungjawab bersama berarti kan harus semua lintas sektor, berarti harus bertanggungjawab untuk membersihkan lingkungan," ujar dia.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada tiap kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang, sedangkan untuk di tingkat desa atau kelurahan sudah dilakukan oleh UPTD DLHK di masing-masing wilayahnya.

"Kita sosialisasi di tingkat kecamatan saja, di seluruh kecamatan, nah kalau urusan desa itu kan ada UPTD kita, kemudian ada teman-teman bank sampah, ada teman-teman kader ecovillage, dan ada juga dari provinsi," tandasnya.

Dikatakan Guruh, sampah yang sudah menumpuk di pinggir Jalan Pangkal Perjuangan itu bukan merupakan kewenangan dari pihaknya untuk lokasi tersebut dijadikan TPSS.

"Kalau kita anggap tempat ini dianggap ilegal untuk buang sampah sok atuh komunikasi dan kita tidak punya kalau dari sisi anggaran kita tidak punya untuk membentengi tempat itu, lagian itu bukan kewenangan kita untuk membenteng," tuturnya.

"Harusnya ada sinergitas antara yang punya wilayah nih kelurahan misalkan, kelurahan bantulah tuh, kita bantu eksekusi nih ketika sudah numpuk, ayo kita eksekusi kita bersihkan kita angkut. Tapi setelah diangkut tidak bisa dibiarkan terbuka begitu, kalau dibiarkan terbuka begitu nanti masyarakat kan misalnya ada satu keresek saja diem di sana setelah bersih, yang lain pasti pada ikutan," ungkapnya.

Tidak hanya di lokasi tersebut saja yang terdapat tempat sampah ilegal yang begitu menumpuk oleh sampah. Guruh mengungkapkan di Jalan Pewarengan, Cikampek juga terdapat tumpukan sampah yang sama, hanya saja pihaknya telah membuat jaring agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi itu. Namun, tetap saja masih terdapat sampah yang sengaja dibuang oleh masyarakat.

"Petugas kami sudah pasang jaring supaya tidak ada lagi sampah yang dibuang, tetapi apa yang terjadi. ini hari ini loh, masyarakat masih tetap buang sampah. Berarti pendidikan pemberdayaan masyarakat tentang kaitan pengelolaan sampah harus benar-benar digalakkan, ini bukan tempat sampah, ini bukan TPSS, tapi nyatanya teman-teman kita lagi eksekusi ini," tandasnya.

Untuk sampah yang diangkut oleh DLHK Kabupaten Karawang, kata Guruh, dalam satu hari pihaknya bisa mengangkut 400 sampai 500 ton sampah dari TPSS ke Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang yang berada di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru.

Sedangkan jumlah unit armada pengangkut sampah dari DLHK Kabupaten Karawang ada 55 unit. Guruh mengaku jumlah tersebut belum mencukupi lantaran dibutuhkan 150 unit armada pengangkut sampah di mana dari sisanya tersebut pihaknya masih menyewa dari pihak lain.

"Harusnya 150, saat ini ada 55 unit dan diakhir tahun ini ada penambahan dua unit armada. Jadi sisanya kita buckup dengan rental," katanya.

Dengan demikian, permasalahan sampah yang terjadi di Kabupaten Karawang ini masih pada kesadaran diri akan pentingnya menjaga lingkungan. Guruh berharap, kesadaran masyarakat sangat diperlukan, bukan hanya sekedar paham akan jenis sampah akan tetapi juga harus mengerti tempat untuk membuang sampah itu di mana.

"Jadi saya harap harus ditingkatkan kesadaran masyarakat dari hal pengelolaan sampah, buangnya ke TPS, jangan buang di mana saja, berarti ini dilarangkan dan ada buktinya. Kemudian, pilahlah sampah dari rumah, mana yang organik, mana yang anorganik dan mana yang B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Kontributor : Akhmad Nursyeha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini