Sidang Valencya Istri Marahi Suami Mabuk Kembali Bergulir, Kali Ini Pembacaan Putusan

Pantauan SuaraBekaci.id di ruang sidang PN Karawang, Valencya hadir bersama kakak kandungnya pada pukul 13.00 WIB didampingi Rieke Diah Pitaloka bersama relawannya.

Andi Ahmad S
Kamis, 02 Desember 2021 | 14:52 WIB
Sidang Valencya Istri Marahi Suami Mabuk Kembali Bergulir, Kali Ini Pembacaan Putusan
Valencya (45) terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa (SuaraBekaci/Akhmad Nursyeha)

SuaraBekaci.id - Sidang kasus seorang istri yang marahi suami karena mabuk hingga dituntut 1 tahun penjara kembali bergulir. Kali ini, sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Valencya (45).

Sidang pembacaan putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/12/2021). Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka turut hadir untuk menemani Valencya.

Pantauan SuaraBekaci.id di ruang sidang PN Karawang, Valencya hadir bersama kakak kandungnya pada pukul 13.00 WIB didampingi Rieke Diah Pitaloka bersama relawannya.

Dengan berpakaian putih, Valencya duduk dibangku paling depan deretan pertama bersama kakak kandung dan Rieke Diah Pitaloka.

Baca Juga:Terima Paket Sabu dan Pil Ekstasi dari Pontianak, Suami-Istri di Ketapang Diciduk

Sidang pembacaan putusan juga digelar secara virtual secara langsung melalui YouTube PN Karawang dengan situs https://youtu.be/hP1axXAAWng dan akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Sebelum sidang dimulai, Rieke Diah Pitaloka memberikan sedikit komentar terkait sidang yang akan berlangsung pada hari ini.

"Secara logika hukum dan etika hukum, Valencya harusnya diputuskan bebas," ungkap dia kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan, mengatakan tidak ada persiapan khusus menjalani sidang pembacaan putusan yang akan berlangsung siang hari ini.

"Tidak ada persiapan apa-apa. Karena kami hanya menunggu putusan," kata Iwan.

Baca Juga:Viral WNA di Seminyak Bali Diduga Stres Jalan Santai di Tengah Padatnya Kendaraan

Dia berharap majelis hakim memvonis bebas kliennya usai Jaksa Agung dalam sidang replik pekan lalu, merevisi tuntutan terhadap Valencya yang sebelumnya dituntut satu tahun penjara menjadi bebas.

Kontributor : Akhmad Nursyeha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini