Dikatakan Sujana, sejak tahun 1980an. Ormas di Karawang mencapai 600. Namun setelah munculnya undang-undang organisasi kemasyarakatan yang terdaftar hanya sekitar 270 lebih.
"Kalau dahulu tinggal ke Kesbangpol untuk pendaftarannya, namun sekarang harus Kemenkumham. Kita tidak bisa membubarkan, tetapi kta bisa melakukan pembinaan," katanya.
Kontributor : Akhmad Nursyeha