23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
Baca Juga:Lawan Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Pendopo Sukabumi
27. Kabupaten Banjar Rp 1.852.099,52
Dari daftar rincian diatas, Kota Bekasi mencatat upah tertinggi di tahun 2022 yang sebelumnya dipegang oleh Karawang. Kota Bekasi mengalami kenaikan dari Rp 4.782.935,64 di tahun 2021 menjadi Rp. 4.816.921,17.
Sementara UMK terendah Kota Banjar yang juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Dan untuk Kabupaten Bekasi tak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp. 4.791.843,90.
Kontributor : Ririn Septiyani
Baca Juga:Kecewa pada Ridwan Kamil, Buruh: Jangan Harap Jadi Presiden