SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian tidak mengizinkan aksi reuni 212 yang akan digelar Panitia Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.
Bahkan, polisi melalui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengancam akan mempidanakan masyarakat dan panitia yang nekat mengikuti reuni tersebut.
Ketua PA 212 Slamet Maárif merespon penegasan polisi tersebut. "Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyrakat lainpun melakukan unjuk rasa, seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
"Bukannya sudah banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa ataupun buruh? Bahkan hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut Merdeka dibiarkan aksi, padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara," tambahnya lagi.
Baca Juga:Bisa Dipidana Polisi Jika Nekat Reuni, PA 212: Takut-takuti Rakyat, DPR Harus Bersuara
Ketua PA 212, Slamet Ma'arif mengatakan, acara akbar Reuni 212 merupakan aksi super damai yang dilindungi oleh Undang-undang.
Slamet lantas mengambil contoh soal aksi unjuk rasa elemen buruh dan mahasiswa yang berlangsung di Jakarta. Dia menyebut, hari ini Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi unjuk rasa memperingati 60 tahun deklarasi kemerdekaan Papua Barat.
Slamet merasa heran, kenapa acara Reuni PA 212 malah diperlakukan berbeda oleh aparat kepolisian. Atas hal itu, dia meminta agar Komisi III DPR RI berbicara soal hal tersebut.
"Tapi giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda? Komisi III DPR RI harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ucap dia
Baca Juga:Surat Undangan Reuni 212 Beredar, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.
- 1
- 2