Varian Baru Corona, Omicron, Ahli Virus: Bisa Lebih Ganas dan Kurang Ganas

"Jadi total 13 negara. Sembilan pasti ada. Empat masih kemungkinan ada," kata Menkes Budi.

Lebrina Uneputty
Senin, 29 November 2021 | 15:44 WIB
Varian Baru Corona, Omicron, Ahli Virus:  Bisa Lebih Ganas dan Kurang Ganas
Varian baru virus Corona [Foto: Antara]

SuaraBekaci.id - Kemunculan varian baru dari Corona, Virus Omicron, membuat tanda tanya dan mengkhawatirkan masyarakat. Belum diketahui pasti tingkat keganasan virus tersebut namun disebut-sebut kemanjuran vaksin tak lagi berguna saat orang terinfeksi Omicron.

Melansir BBC, Ahli Virus Universitas Udhayana, Prof I Gusti Ngurah Kadek Mahardika mengatakan sejauh ini belum ada data klinis yang menunjukkan varian baru ini membuat gejala berat pada pasien.

Bagaimanapun, kemungkinan varian baru "lebih ganas dan kurang ganas" terhadap tubuh manusia.

"Potensinya dua, yaitu lebih ganas dan kurang ganas. Jadi perubahan itu selalu dua arah, tak pernah satu arah," kata Prof I Gusti Ngurah Kadek Mahardika.

"Walaupun datanya masih sedang dikejar (penelitiannya). Sudah banyak disebut-sebut adalah; satu dia lebih mudah menular, dan kedua dia lebih sering infeksi ulang," imbuh Prof Yoga.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejauh ini dampak dari varian baru Covid-19 ini belum terkonfirmasi.

Walau ahli belum menemukan dengan pasti tentang tingkat keganasan virus ini, namun Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mencegah virus tersebut menular ke Indonesia.

Kemenkes mencatat sembilan negara terkonfirmasi varian Omicron dengan 128 kasus. Di antaranya sebagian negara bagian Afrika Selatan, Hongkong, Inggris, Italia, dan Belgia.

"Jadi total 13 negara. Sembilan pasti ada. Empat masih kemungkinan ada," kata Menkes Budi.

Untuk negara-negara yang sudah terkonfirmasi ada, yang paling banyak penerbangan ke Indonesia adalah "Hongkong, Italia, Inggris, baru Afrika Selatan."

"Untuk negara-negara yang kemungkinan ada, paling besar dari Belanda, Jerman," kata Menkes Budi.

Mulai Senin (29/11/2021), pemerintah Indonesia mengumumkan orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari sejumlah negara di Afrika bagian selatan dilarang masuk wilayah Indonesia. Negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Nigeria ditambah Hongkong.

Pemerintah juga menghentikan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara tersebut.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana

Kemudian, Menkes Budi Gunadi Sadikit mengatakan, bagi WNI yang dalam waktu 14 hari pernah melakukan kunjungan/transit ke negara-negara tersebut akan diperlakukan protokol kesehatan berupa karantina 14x24 jam dengan dua kali tes PCR.

"Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan udara, laut dan darat bekerja dengan keras, kebijakan kita semua kedatangan internasional, semua kita tes PCR, kalau positif, akan di-genome sequencing," kata Menkes Budi.

"Sampai sekarang di Indonesia belum teramati adanya varian Omicron ini," Menkes Budi menambahkan.

Sejauh ini, pemerintah belum menutup perjalanan dari negara lain meskipun virus ini telah terdeteksi di sejumlah negara seperti Italia, Belgia, dan Inggris.

WNI dan warga asing yang melakukan perjalanan dari negara tersebut diwajibkan menjalankan karantina selama 7x24 jam dengan dua kali tes PCR.

Saat ditanya BBC Indonesia dalam jumpa pers hari Minggu (28/11/2021), Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melihat perkembangannya ke depan.

"Kita akan evaluasi perkembangannya secara cermat. Jadi, kita juga tidak perlu terlalu takut, terlalu terburu-buru, untuk bereaksi, karena masih banyak yang kita tidak tahu dan kita paham mengenai Omicron. Jadi evaluasi akan kita lakukan terus secara berkala mengenai ini," kata Menko Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini