UMK Bekasi 2022, Kota Naik 0,71 Persen, Kabupaten Diusulkan Naik 5,5 Persen

Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sebesar 5,5 persen dari Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.055.847,60.

Lebrina Uneputty
Jum'at, 26 November 2021 | 15:40 WIB
UMK Bekasi 2022, Kota Naik 0,71 Persen, Kabupaten Diusulkan Naik 5,5 Persen
Ilustrasi. UMK Bekasi 2022, Kota Naik 0,71 Persen, Kabupaten Diusulkan Naik 5,5 Persen (pexels.com/Ahsanjaya)

SuaraBekaci.id - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi telah diajukan oleh para Kepala Daerah Bupati dan Wali Kota Bekasi.

UMK Bekasi 2022 untuk wilayah Kota diketahui mengikuti Peraturan pengupahan yaitu naik 0,71 Persen sedangkan wilayah Kabupaten telah diusulkan naik 5,5 Persen.

Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sebesar 5,5 persen dari Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.055.847,60.

Dalam surat usulan rekomendasi yang beredar Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki telah menandatangani surat yang ditujukan keapda Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/11/2021)

Baca Juga:Ceramah Habib Bahar Bin Smith di Bekasi, Ancam Ulama dan Singgung Kematian Laskar FPI

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengakui adanya kenaikan dalam rekomendasi tersebut.

"Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke Gubernur sesuai kewenangannya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/11/2021).

Sedangkan UMK Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah Yarti mengatakan, UMK Kota Bekasi ditetapkan naik Rp33,985 atau setara 0,71 persen sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Wilayah Kota Bekasi mencatat besaran UMK Kota Bekasi tahun 2021 yaitu Rp4,78 juta. Dan jika naik 0,71 persen menjadi Rp4,8 juta.

"Terkait besaran UMK tahun depan, kami sudah berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti di Bekasi, Selasa (23/11/2021) lalu seperti dikutip Antara.

Baca Juga:Pengawasan Berkala, Dinkes Kabupaten Bekasi Test Antigen Covid-19 ke Sekolah yang PTMT

Ika menyatakan besaran UMK 2022 tersebut ditujukan kepada pegawai yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun sedangkan pegawai dengan masa kerja yang relatif lama, biasanya perusahaan telah menaikkan gaji mereka di atas nilai UMK Kota Bekasi, disesuaikan dengan masa kerja pegawai.

Dia menjelaskan formula penghitungan UMK oleh pemerintah pusat itu tentunya telah melalui proses yang mempertimbangkan segala hal, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan pengusaha membayar upah, serta faktor terkait lainnya.

Kebijakan pengupahan, kata dia, merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.

"Tentunya, ini sudah mempertimbangkan segala hal, banyak variabel yang menentukan besaran upah minimum ini," ucapnya.

Berita Terkait

Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit, ujarnya.

bekaci | 17:24 WIB

Berdasarkan hasil pemantauan melalui CCTV, Wahyu mengatakan pelaku melancarkan aksi pencurian hanya dalam waktu 10 menit.

bekaci | 15:02 WIB

Salah baca google maps berujung petaka bagi pengendara mobil CR-V saat melintas di Tambun, Bekasi.

bekaci | 11:17 WIB

Gudang Kecap kemasan di Jalan Bosih Raya, Wanasari, Cibitung Bekasi terbakar pada Senin (5/6/2023) dini hari WIB.

purwasuka | 08:59 WIB

Para petani di desa Karangbahagia, Kabupaten Bekasi mengeluhkan kondisi yang mereka alami, gagal panen disebabkan kekeringan.

bekaci | 20:30 WIB

News

Terkini

Ada pembuangan bayi di lingkungan saya di buang di tempah sampah, ditemuin sama warga saya warga RT 04,

News | 21:15 WIB

Menurut Syaikhu, Jokowi sebagai kepala negara harus mampu menjaga netralitas. Agar kontestasi politik dapat berjalan dengan semestinya.

News | 16:00 WIB

"Masih sangat mungkin Sandiaga (Uno) masuk dalam bursa Cawapres kita, kata Syaiku, di Bekasi.

News | 14:08 WIB

Langkah tersebut kata Junaedi juga bergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

News | 19:02 WIB

Bukti SD negeri tidak jadi pilihan siswa, karena SD negeri kualitasnya pas-pasan,

News | 16:13 WIB

Ngeluh lah mahal banget ya bu katanya gitu, ya habis gimana kita juga beli mahal ya, ujarnya.

News | 14:30 WIB

Memang ada plus minusnya, kalau yang tertutup itu memang kewenangan partai menjadi kuat," kata Adi.

News | 21:48 WIB

Spanduk-spanduk besar dengan gambar wajah para pejabat negara yang dibawa oleh ahli waris memiliki harapan mendalam untuk penyelesaian persoalan tanah Tol Jatikarya.

News | 17:48 WIB

Kenaikan telur ini sekitar habis lebaran. Normalnya kan Rp26 ribu sampai Rp28 ribu,

News | 15:26 WIB

"Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong

News | 13:18 WIB

Seorang ibu dan anak jadi korban kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi, Selasa (30/5) malam.

News | 23:31 WIB

Kasus pembuangan bayi tahun ini melonjak drastis. Sebab, tahun 2022 lalu hanya ada dua kasus pembuangan bayi di Kabupaten Bekasi.

News | 18:25 WIB

Belum membongkar sejauh peralatannya, jadi peralatannya belum di sentuh sama mereka (polisi), ucapnya.

News | 16:29 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 22:23 WIB

Kasus pertama pembuangan bayi terjadi di Jalan Masjid Al Futukh Kampung Kebon Dusun III Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

News | 21:10 WIB
Tampilkan lebih banyak