SuaraBekaci.id - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi telah diajukan oleh para Kepala Daerah Bupati dan Wali Kota Bekasi.
UMK Bekasi 2022 untuk wilayah Kota diketahui mengikuti Peraturan pengupahan yaitu naik 0,71 Persen sedangkan wilayah Kabupaten telah diusulkan naik 5,5 Persen.
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sebesar 5,5 persen dari Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.055.847,60.
Dalam surat usulan rekomendasi yang beredar Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki telah menandatangani surat yang ditujukan keapda Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/11/2021)
Baca Juga:Ceramah Habib Bahar Bin Smith di Bekasi, Ancam Ulama dan Singgung Kematian Laskar FPI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengakui adanya kenaikan dalam rekomendasi tersebut.
"Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke Gubernur sesuai kewenangannya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/11/2021).
Sedangkan UMK Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah Yarti mengatakan, UMK Kota Bekasi ditetapkan naik Rp33,985 atau setara 0,71 persen sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Wilayah Kota Bekasi mencatat besaran UMK Kota Bekasi tahun 2021 yaitu Rp4,78 juta. Dan jika naik 0,71 persen menjadi Rp4,8 juta.
"Terkait besaran UMK tahun depan, kami sudah berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti di Bekasi, Selasa (23/11/2021) lalu seperti dikutip Antara.
Baca Juga:Pengawasan Berkala, Dinkes Kabupaten Bekasi Test Antigen Covid-19 ke Sekolah yang PTMT
Ika menyatakan besaran UMK 2022 tersebut ditujukan kepada pegawai yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun sedangkan pegawai dengan masa kerja yang relatif lama, biasanya perusahaan telah menaikkan gaji mereka di atas nilai UMK Kota Bekasi, disesuaikan dengan masa kerja pegawai.
Dia menjelaskan formula penghitungan UMK oleh pemerintah pusat itu tentunya telah melalui proses yang mempertimbangkan segala hal, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan pengusaha membayar upah, serta faktor terkait lainnya.
Kebijakan pengupahan, kata dia, merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.
"Tentunya, ini sudah mempertimbangkan segala hal, banyak variabel yang menentukan besaran upah minimum ini," ucapnya.