Buruh Kabupaten Bekasi Minta UMK 2022 Naik Tujuh Persen

Hal itu lantaran selama kurun waktu dua tahun sebelumnya belum ada kenaikan yang signifikan.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 November 2021 | 06:35 WIB
Buruh Kabupaten Bekasi Minta UMK 2022 Naik Tujuh Persen
Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi, Jon Soni menjelaskan, kini para pengusaha tengah dihadapkan dengan kondisi yang serba sulit.

"Memang dilematis ya, di satu sisi para pengusaha sedang masa recovery setelah pandemi, keadaan ekonominya juga masih sangat sulit dan saya rasa memang harus dicari jalan tengahnya," kata Jon.

Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen berdasarkan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

Penyesuasi tersebut menyebabkan kenaikan upah di beberapa wilayah kabupaten/kota menjadi tak signifikan, seperti yang terjadi di DKI Jakarta yang tahun ini hanya naik sebesar Rp37.749.

Baca Juga:Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti

Kontributor: Akhmad Nursyeha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini