"Pendampingan bantuan hukum untuk Valencya, kemudian kita sesuai dengan prosedur P2TP2A bekerja sama dengan LBH Unsika, namun pada saat itu LBH Unsika sedang ada proses peralihan dan pengurusan dan sebagainya ya sehingga dari tidak bisa memberikan secara lembaga, tetapi secara personal tersambung dengan pak Iwan (kuasa hukum), itu prosesnya melalui kita," katanya.
Kontributor: Akhmad Nursyeha