Ada Ulama Pengurus MUI Ditangkap Densus 88, Bahrawi: Kebetulan Saja

"Jelas pada dasarnya penangkapan ini tidak ada hubungannya dengan MUI. Cuma memang kebetulan dia pengurus MUI," kata Islah Bahrawi.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 November 2021 | 11:51 WIB
Ada Ulama Pengurus MUI Ditangkap Densus 88, Bahrawi: Kebetulan Saja
Polri saat menggelar konpres soal penangkapan anggota MUI Ahmad Zain An-Najh terkait kasus terorisme. [Suara.com/M Yasir]

SuaraBekaci.id - Penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Bekasi dinilai tak ada kaitannya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau statusnya sebagai ulama.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi. Menurutnya, status Ahmad Zain sebagi pengurus MUI hanya kebetulan saja.

"Jelas pada dasarnya penangkapan ini tidak ada hubungannya dengan MUI. Cuma memang kebetulan dia pengurus MUI," kata Islah Bahrawi di Jakarta, Minggu (21/11/2021) dikutip dari Antara.

Densus menangkap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi pada hari Selasa (16/11) sekitar pukul 04.39 WIB.

Baca Juga:Ramai Tagar Bubarkan MUI di Media Sosial, Ini Reaksi Ketua MUI Bangka

Atas kejadian itu, MUI telah menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah.

Menurut Islah, Ahmad Zain dan Farid Okbah sebenarnya tokoh lama yang segala aktivitasnya diawasi dan dipelajari oleh Densus.

Ada banyak yang membuktikan keterlibatan Ahmad Zain dan Farid Okbah dalam Yayasan Abdurrahman bin Auf yang menjadi bagian perisai organisasi-organisasi bentukan Jamaah Islamayah (JI).

"Ini tentu saja tidak bisa dibantah. Hasil penyidikan menyebutkan mereka mengakui semua itu," katanya.

Ia mengatakan bahwa MUI secara jelas dan tegas tidak mendukung terorisme. MUI justru memiliki satu lembaga baru dalam masa formatur kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar bernama Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme.

Baca Juga:Warga Jatibaru Minta Pemerintah Kabupaten Bekasi Tindak 3 THM Ini

Bahkan, organisasi tersebut mengeluarkan fatwa yang menyatakan terorisme haram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini