Warga Jatibaru Minta Pemerintah Kabupaten Bekasi Tindak 3 THM Ini

Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Ruko Kalimas 2 di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 20 November 2021 | 19:02 WIB
Warga Jatibaru Minta Pemerintah Kabupaten Bekasi Tindak 3 THM Ini
Ilustrasi.[ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBekaci.id - Warga Kampung Jatibaru, Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Ruko Kalimas 2 di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan.

Sejumlah THM disebutkan perwakilan warga dari RW01 Kampung Jatibaru Arief Rahman Hakim, adalah PW Club, Skatter dan K-Nizz.

“Satpol PP Kabupaten Bekasi dharapkan merespon keinginan warga dengan menutup kegiatan THM tersebut yang sangat meresahkan warga dan mengganggu ketentraman lingkungan,” kata Arief Rahman, Sabtu (20/11/2021).

Sebelumnya diberitakan, warga dari 3 RT RW 01 Kampung Jatibaru, Dusun III Desa Setia Darma menolak keberadaan THM di Ruko Kalimas 2.

Baca Juga:Dekat Sekolah dan Sarana Ibadah, Warga Jatibaru Tolak Keberadaan THM di Ruko Kalimas 2

Arief Rahman mengatakan, masyarakat Kampung Jatibaru menolak kehadiran THM disebabkan lokasi yang berdekatan dengan lingkungan sekolah dan sarana ibadah.

"Sekitar 20 meter dari sarana pendidikan dan 30 meter dari rumah ibadah. Intinya, surat itu berisikan penolakan kami dengan keberadaan THM itu. Jika pihak pengelola Ruko Kalimas 2 tidak mengindahkan surat warga, maka kami akan melakukan aksi penolakan agar THM tersebut segera ditutup,” ujar Arief.

Penolakan tersebut ditunjukkan melalui tandatangan surat yang berisi keberatan akan keberadaan THM karena berdekatan dengan pemukiman warga. Surat tersebut rencananya akan ditujukan kepada pengelola lokasi THM.

Arief Rahman Hakim pun mengancam, jika surat tersebut tidak digubris pengelola maka pihaknya akan melakukan aksi.

Sisi lain Arief Rahman menduga, THM di Ruko Kalimas 2 tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Bahkan, telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang.

Baca Juga:Seorang Pemotor Terlindas Truk Kontainer di Lemah Abang Bekasi

“Selain diduga gak punya izin, THM tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak