SuaraBekaci.id - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, pihaknya akan memanggil para pembeli aset tanah milik Keluarga Nirina Zubir.
Selanjutnya, Petrus menjelaskan akan melakukan penyelidikan terhadap rekening para pembeli aset.
"Tentu nanti kita juga akan memanggil kepada pihak-pihak pembeli itu. Terus kita lihat ke rekening-rekening korannya apakah patut (dicurigai). Pastinya kita uji kebenarannya," kata Petrus, Jumat (19/11/2021).
Diketahui, ada enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang dirampas Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita. Tiga diantaranya sudah beralih nama kembali ke Nirina Zubir.
"Pengalihan itu memang ada, nah itu apa transaksi yang bener atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan," jelas Petrus .
"Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat. Kita akan laporkan data kita dengan BPN," tambahnya.
Polisi juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari sindikat mafia tanah yang telah merugikan Nirina Zubir Rp 17 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka yang terlibat dalam mafia tanah tersebut, 3 di antaranya sudah dilakukan penahanan.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP serta UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5.