Libur Nataru, Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, PKS Ingatkan Ini

Menurut Mardani kebijakan tersebut perlu disosialisasikan melalui edukasi bukan hukuman.

Lebrina Uneputty
Jum'at, 19 November 2021 | 13:41 WIB
Libur Nataru, Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, PKS Ingatkan Ini
Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)

SuaraBekaci.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan umum dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 saat Nataru.

Menurut Mardani kebijakan tersebut perlu disosialisasikan melalui edukasi bukan hukuman.

"Jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar. Edukasi dan sosialisasi didahulukan," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Di sisi lain, pemerintah juga diminta mensosialisasikan imbauan agar masyarakat tetap beraktivitas di rumah pada libur Nataru.

Namun bukan sekadar sosialisasi, pemerintah disarankan membuat program menarik lewat siaran televisi agar membuat masyarakat betah di rumah.

Dengan begitu mobilitas masyarakat ke luar daerah dapat ditekan untuk mencegah sebaran Covid-19z

"Selama libur Nataru pemerintah bisa sosialisasi bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah. Bisa bekerja sama dengan stasiun TV, radio dan lain-lain agar ada program menarik yang membuat masyarakat mau tetap di rumah," kata Mardani.

Naikkan PPKM jadi Level 3

Pemerintah akan kembali melakukan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini rencananya akan diberlakukan pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 tersebut rencananya akan dilakukan sampai 2 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dikutip dari Suara.com.

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut diputuskan pemerintah untuk memperketat mobilitas masyarakat pada momen libur panjang serta mencegah lonjakan kasus Covid-19. Muhadjir juga menegaskan kebijakan itu akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di Pulau Jawa-Bali.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kekinian, pemerintah masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini