SuaraBekaci.id - Badan Intelejen Negara (BIN) disebut telah kecolongan apabila Farid Ahmad Okbah atau biasa disapa Ustaz Farid Okbah terbukti benar sebagai teroris jaringan Jamaah Islamiyah atau JI.
Ini dikatakan Kuasa Hukum Farid Okbah, Ismar Syarifuddin di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021)
BIN disebut kecolongan jika Farid Okbah benar terbukti sebagai teroris karena yang bersangkutan kata Ismar, pernah bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta Pusat.
"Kalau beliau terbukti sebagai salah seorang pelaku teroris, coba di mana muka teman-teman BIN? Berarti kecolongan membiarkan seorang teroris masuk Istana. Loh sangat berbahaya ini, sangat kontradiktif ini," kata Ismar di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:BIN Gelar Vaksinasi Massal Serentak di Lima Kabupaten di Sumbar
Foto pertemuan antara Ustaz Farid dengan Jokowi sempat diunggah oleh akun Instagram @faridokbah_official. Dia dengan rekan-rekannya terlihat foto bersama Jokowi.
Dalam keterangannya disebutkan pertemuan ini terjadi pada 29 Juni 2020. Ketika itu, Ustaz Farid meminta Jokowi untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Ahmad Farid Okbah, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran berbeda. Salah satu peran Ustaz Farid ialah mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah menegaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bukan bentuk kriminalisasi. Dia mengklaim telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan mereka dengan jaringan teroris JI.
Baca Juga:Presiden Jokowi Beri Tugas Menterinya Siapkan Ekosistem Ekonomi Digital Selama Dua Tahun
Selain merujuk pada barang bukti berupa dokumen, Rusdi mengemukakan penangkapan terhadap ketiganya juga merujuk hasil pemeriksaan 28 tersangka kasus terorisme yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror.
"Sekali lagi apa yang dibuat murni dari penegakan hukum tegas dan tidak ada kriminalisasi kepada kelompok siapapun," tegas Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11) kemarin.