Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka, Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lebrina Uneputty
Kamis, 11 November 2021 | 06:34 WIB
Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka, Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy
Tubagus Joddy. (Instagram)

SuaraBekaci.id - Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan Suami Bibi Ardiansyah, Kamis 4 November 2021 lalu.

Kemarin, Rabu (10/11/2021) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan tersebut telah diserahkan oleh kepolisian setempat ke kejaksaan. Disebutkan, tiga jaksa akan tangani kasus kecelakaan yang menyita perhatian publik itu.

Dalam SPDP itu disebutkan kalau Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya telah berstatus tersangka. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Imran SH MH.

"Hari ini kita menerima SPDP nomor 837. Setelah SPDP, kita menunggu berkas perkara untuk dipelajari," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (10/11/2021).

Imran menyebut, dalam SPDP tersebut muncul satu orang tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

Imran juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk melakukan penelitian berkas.

Tiga jaksa itu pula yang menangani kasus tersebut. Tubagus dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi pasal 2 dan 4 tersebut sebagai berikut:

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya tewas dalam kecelakaan di ruas tol Jombang – Mojokerto (Jomo) KM 642 pada Kamis, 4 November 2021 sekitar jam 12.20 Wib. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak pembatas jalan dan terguling di tengah jalan hingga ringsek. Bahkan tubuh Vanessa sempat terlempar keluar mobil.

Kendaraan warna putih itu disopiri oleh Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, asal Bogor. Dia hanya luka-luka. Begitu juga dengan dua orang lainnya, yakni anak Vanessa yang masih balita, Gala Sky, dan baby sitternya, Siska Lorenza. Mereka juga menderita luka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini