SuaraBekaci.id - Seorang pria nekat melakukan percobaan perkosaan karena berkali-kali nyatakan cinta selalu ditolak.
“Saya nyatakan cinta berkali-kali, tapi ia menolak terus. Pas HS lagi angkut angkut barang, saya langsung angkat bawa ke kamarnya,” kata AA saat menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (8/11/2021) kemarin.
AA (23) nekat berbuat asusila terhadap HS(18) yang diketahui pujaan hatinya.
Melansir Harapan Rakyat, sebelum menjalankan aksi yang tidak pantas ditiru ini, AA memeluk pujaan hatinya itu terlebih dahulu.
Bulan hanya memeluk, pelaku juga memegang alat vital korban. “Bahkan, saya sempat menggigit bibirnya itu hingga terluka,” tuturnya Senin (8/11/2021).
Beruntung tetangga korban mengetahui kejadian percobaan pemerkosaan tersebut, setelah mendengar teriakan korban.
Bahkan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya pihak kepolisian mengamankannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung mengamankan pelaku pencabulan, AA (23), asal Desa Sukaasih, Tasikmalaya.
“Kronologis kejadiannya terjadi Jumat (5/11/2021) siang. Terjadi di rumah korban. Ketika itu, korban sedang pindahan, membereskan barang-barang di rumah,” katanya Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut AKP Dian menuturkan, secara spontan, pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan.
Pelaku pun memaksa korban yang merupakan pujaan hatinya itu untuk berhubungan badan. Bahkan memaksa korban sampai terlentang di atas kasur.
“Selain itu, korban juga sampai mengalami sakit pada bagian bibir dan pinggang,” tuturnya.
Beruntung, sambungnya, aksi pelaku ini berhasil tetangga ketahui. Karena korban berteriak sampai terdengar oleh tetangganya.
“Kemudian pelaku kita amankan ke Mako Polres Tasikmalaya. Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur dan pakaian korban,” ucapnya.
Akibat percobaan perkosa terhadap pujaan hatinya itu, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Ancaman penjara itu sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)