KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Bisnis PCR Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir

Salah satunya, dengan dilakukan telaah apakah laporan tersebut merupakan kewenangan KPK.

Lebrina Uneputty
Kamis, 04 November 2021 | 19:36 WIB
KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Bisnis PCR Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir
Perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Luhut B Panjaitan dan Erick Thohir ke KPK terkait dugaan terlibat bisnis tes PCR. (Suara.com/Welly Hidayat)

Edy merinci, saham PT GSI dipegang oleh Yayasan Indika Untuk Indonesia (932 lembar), Yayasan Adaro Bangun Negeri (485 lembar), Yayasan Northstar Bhakti Persada (242 lembar), PT Anarya Kreasi Nusantara (242 lembar), PT Modal Ventura YCAB (242 lembar), PT Perdana Multi Kasih (242 lembar), PT Toba Bumi Energi (242 lembar), PT Toba Sejahtra (242 lembar), dan PT Kartika Bina Medikatama (100 lembar).

Yayasan Indika Untuk Indonesia berkaitan dengan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang dipimpin Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid sebagai direktur utama.

Kemudian, Yayasan Northstar Bhakti Persada berkaitan dengan Northstar Group yang dipimpin Patrick Walujo, seorang bankir yang juga menantu dari TP Rachmat bersama Glenn Sugita sebagai pembina yayasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini