Masih Didukung 57 Ribu Mitra, Tim Kuasa Hukum EDCCash Jawab Soal Aksi Massa di PN Bekasi

Para korban bentangkan spanduk sekaligus mengawal jalannya persidangan tersangka kasus investasi ilegal e-dinar Coin Cash atau EDCCash.

Lebrina Uneputty
Kamis, 04 November 2021 | 18:41 WIB
Masih Didukung 57 Ribu Mitra, Tim Kuasa Hukum EDCCash Jawab Soal Aksi Massa di PN Bekasi
Korban EDCCash melakukan aksi di depan PN Bekasi. [Imam Fhaisal]

SuaraBekaci.id - Tim Kuasa Hukum EDCcash memastikan bahwa massa aksi di depan Pengadilan Negri Bekasi pada Rabu (3/11/2021) kemarin bukan sebagai mitra EDCcash.

Kuasa Hukum EDCcash Abdullah Al-Katiri mengatakan Abdurrahman Yusuf dan Nuryani masih didukung oleh 57 ribu mitra dari EDCcash.

"Fakta yang sebenarnya Abdurrahman Yusuf dan Nuryani didukung oleh kurang lebih 57 ribu member yang bahkan merupakan pedukung setia Abdulrachman Yusuf dan Suryani yang selalu mengawal jalpersidangan dengan tertib tanpa aksi," katanya kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Dia menyebut, masa aksi yang diyakini bukan mitra dari EDCcash membuat Abdurrahman Yusuf dan Nuryani merasa tersudutkan.

"Saya Abdullah Al-Katiri ketua tim kuasa hukum dari Abdurrahman Yusuf dan Nuryani Founder EDCcashmenyampaikan klarifikasi dari pemberitaan yang viral kemarin sore yang telah mediskreditkan klien kami," jelasnya.

Abdullah mengatakan, bahwa EDCcah bukanlah investasi bodong yang telah disampaikan sejauh ini. Dia juga mengkalim, founder EDCcash masih mendapatkan dukungan dari 57 mitra EDCcsh.

"Kalau banyak yang mendukung artinya EDCcash telah memberikan manfaat kepada ribuan member. Jadi bukanlah investasi bodong, hal ini terbukti dengan fakta yang melaporkan dan merasa dirugikan hanya tiga orang member saja," jelasnya.

Sebelumnya, ratusan korban EDCcash melakukan aksi di depan area Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (03/11/2021).

Para korban bentangkan spanduk sekaligus mengawal jalannya persidangan tersangka kasus investasi ilegal e-dinar Coin Cash atau EDCCash.

Kuasa Hukum Korban Oya Abdul Malik mengatakan ini kali pertama pihaknya menghadiri dan mengawal jalannya persidangan tersangka kasus investasi bodong.

"Pertama kalinya saya sebagai lawyer para korban hadir di pengadilan negri Bekasi kota, untuk mengawal sidang ke 7 yang kebetulan 6 kali sidang kami tidak hadir," katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (3/11/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini