SuaraBekaci.id - Tim Kuasa Hukum EDCcash memastikan bahwa massa aksi di depan Pengadilan Negri Bekasi pada Rabu (3/11/2021) kemarin bukan sebagai mitra EDCcash.
Kuasa Hukum EDCcash Abdullah Al-Katiri mengatakan Abdurrahman Yusuf dan Nuryani masih didukung oleh 57 ribu mitra dari EDCcash.
"Fakta yang sebenarnya Abdurrahman Yusuf dan Nuryani didukung oleh kurang lebih 57 ribu member yang bahkan merupakan pedukung setia Abdulrachman Yusuf dan Suryani yang selalu mengawal jalpersidangan dengan tertib tanpa aksi," katanya kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Dia menyebut, masa aksi yang diyakini bukan mitra dari EDCcash membuat Abdurrahman Yusuf dan Nuryani merasa tersudutkan.
"Saya Abdullah Al-Katiri ketua tim kuasa hukum dari Abdurrahman Yusuf dan Nuryani Founder EDCcashmenyampaikan klarifikasi dari pemberitaan yang viral kemarin sore yang telah mediskreditkan klien kami," jelasnya.
Abdullah mengatakan, bahwa EDCcah bukanlah investasi bodong yang telah disampaikan sejauh ini. Dia juga mengkalim, founder EDCcash masih mendapatkan dukungan dari 57 mitra EDCcsh.
"Kalau banyak yang mendukung artinya EDCcash telah memberikan manfaat kepada ribuan member. Jadi bukanlah investasi bodong, hal ini terbukti dengan fakta yang melaporkan dan merasa dirugikan hanya tiga orang member saja," jelasnya.
Sebelumnya, ratusan korban EDCcash melakukan aksi di depan area Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (03/11/2021).
Para korban bentangkan spanduk sekaligus mengawal jalannya persidangan tersangka kasus investasi ilegal e-dinar Coin Cash atau EDCCash.
Kuasa Hukum Korban Oya Abdul Malik mengatakan ini kali pertama pihaknya menghadiri dan mengawal jalannya persidangan tersangka kasus investasi bodong.
"Pertama kalinya saya sebagai lawyer para korban hadir di pengadilan negri Bekasi kota, untuk mengawal sidang ke 7 yang kebetulan 6 kali sidang kami tidak hadir," katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (3/11/2021).