SuaraBekaci.id - Google mencatat 10 besar negara-negara yang kerap meminta mereka menghapus konten, Indonesia masuk di dalamnya.
Pemerintah Indonesia meminta penghapusan konten di Google berdasarkan jumlah item dengan permintaan lebih dari 500.000 URL.
Hal ini terungkap dari laporan Google berjudul Content Removal Transparency Report.
Data ini berisi permintaan dari pemerintah negara-negara di dunia untuk menghapus konten di Google dari periode Januari hingga Juni 2021.
Baca Juga:Tim Bulutangkis Indonesia Gagal di Denmark Open 2021, Ini Kata PBSI
Berdasarkan laporan ZDnet, Minggu (24/10/2021), Indonesia memimpin karena permintaan untuk menghapus konten mencapai lebih dari 500.000 URL. Rata-rata alamat URL yang diminta untuk dihapus karena melanggar undang-undang perjudian.
Google sendiri mengatakan telah menghapus lebih dari 20.000 URL dan sedang meninjau sisanya.
Adapun jenis permintaan produk yang dihapus dari platform Google terdiri dalam bentuk Blogger, Gmail, Google Docs, Google Play Apps, Situs Google, Google Search, hingga YouTube.
Sementara lembaga Pemerintah Indonesia yang meminta penghapusan konten Google antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, TNI, permintaan langsung dari pengadilan, dan pihak lainnya.
Di bawah Indonesia ada Rusia, yang kemudian diikuti oleh negara seperti Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brazil.
Baca Juga:Studi: Pelaku Kejahatan Mencuri Informasi dari 60 Persen UKM Indonesia
Selain itu, Google juga merilis kategori lain sebagai negara dengan jumlah permintaan terbanyak. Untuk kategori ini, Rusia menduduki posisi pertama.
Sementara posisi dua sampai 10 besar lain ditempati oleh India, Korea Selatan, Turki, Pakistan, Brazil, Amerika Serikat, Australia, Vietnam, dan Indonesia.
Vice President of Trust and Safety Google, David Graff menyatakan seiring meningkatnya penggunaan layanan Google selama bertahun-tahun, laporan transparansi mereka menunjukkan adanya jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten, baik dalam bentuk volume permintaan maupun jumlah item individual dari konten.
"Laporan transparansi yang mencakup Januari hingga Juni 2021 menunjukkan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini," kata Graff dalam blog resmi Google.
Selain itu, faktor peningkatan permintaan terjadi berkat undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari platform online. Ia mengaku peraturan itu masing-masing berbeda di tiap negara.
"Undang-undang mengharuskan penghapusan konten untuk berbagai masalah, mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa, misinformasi terkait kesehatan, pelanggaran privasi, hingga kekayaan intelektual," tambah Graff.