Jonisah Ingin Enam Oknum Anggota TNI AL Pengeroyok Anaknya hingga Tewas Dihukum Mati

Korban sebelumnya diculik oleh oknum anggota TNI AL karena dituduh menggelapkan mobil.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:04 WIB
Jonisah Ingin Enam Oknum Anggota TNI AL Pengeroyok Anaknya hingga Tewas Dihukum Mati
Jonisah Pandapotan Manalu (62), ayah dari almarhum Bungka Patiar San Francisco Manalu yang dikeroyok oleh oknum anggota TNI AL hingga tewas. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraBekaci.id - Jonisah Pandapotan Manalu (62), ayah dari almarhum Bungka Patiar San Francisco Manalu alias Toni tak menerima tuntutan Oditur Pengadilan Militer Bandung terhadap enam oknum anggota TNI AL yang menganiaya anaknya hingga tewas.

Oditup Pengadin Militer Bandung hanya menuntut keenam pelaku dengan tuntutan 10 tahun serta dipecat dari dinas kesatuan TNI AL.

"Jujur saya katakan saya pribadi sebagai orang tua dari almarhum, maupun keluarga langsung berontak karena tuntutan tersebut menurut kami kurang berkeadilan," kata Jonisah, saat ditemui di Bandung, Jumat (22/10/2021).

Ia tak terima karena dalam dakwaannya, keenam pelaku anggota TNI Al itu, di dakwa dengan pasal 334 soal pembunuhan berencana Jo 338.

Baca Juga:Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman: Jaminan Duel Seru di Stadion Manahan

Menurutnya, apa yang didakwakan ke pasal 340 itu sudah masuk dan seharusnya masuk dalam tuntutan.

"Nah sementara dituntut kemarin pasal pokok 338 dituntut hanya 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan dipecat dari satuan TNI AL. Jadi akhirnya saya berontak dan keluarga karena jujur, kami katakan tanda kutip patut kami duga bahwa ada apa oditur dengan terdakwa sehingga tuntutannya, hanya 10 tahun. Sedangkan dakwaan di 340 dan menurut kami sudah terpenuhi," kata dia.

Ia berharap para oknum anggota TNI AL itu diberikan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Militer, dapat memberikan putusan di batas tuntutan jaksa 10 tahun. Harapan kami di putusan maksimal hukuman mati," ujarnya.

Kasus ini bermula saat adanya kejadian enam orang oknum anggota TNI AL, melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua orang warga sipil di Purwakarta, yang salah satu korbannya adalah Bungka Patiar San Francisco Manalu alias Toni.

Baca Juga:Saksikan!! Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman, Tayang Malam Ini

Kasus ini bermula saat Toni dijemput pelaku di tempat pencucian mobil miliknya di Purwakarta 29 Mei 2021 lalu. Penculikan berawal dari adanya salah seorang orang tua calon istri salah satu oknum prajurit TNI AL mengadu kehilangan mobil.

Oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Polisi Militer TNI AL tersebut kemudian berinisiatif membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya.

Oknum tersebut melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Tak berapa lama, pelaku pencurian berhasil ditemukan. Diketahui jika salah satu yang diamankan yakni ialah Toni. Enam anggota TNI tersebut membawa dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.

Dua warga tersebut kemudian mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut, bahkan hingga menjualnya.

Keduanya lalu dibawa ke salah satu tempat di Purwakarta, dan dilakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, Toni meninggal dunia.

Tak lama setelah kejadian, kasus ini terungkap oleh TNI AL dan kepolisian Polres Purwakarta. Saat ini, keenam orang oknum anggota TNI AL tengah menjalani sidang di Pengadilan Militer Bandung.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini