“ Usut ajalah, habis dapat untung besar, limbah virus tidak mau diolah sendiri,” sahut akun @cangcimen.p***
Bahkan ada pula diantara warganet yang berasumsi alat medis yang tak layak pakai digunakan.
“ Dulu saya masih kecil suka main suntik suntikan ternyata saya baru tahu di ambil dari sini sampah medis, dipungut terus diperjualbelika sama anak anak kecil,” komen akun @edi_2***
Sementara mengutip dari situs Kemenkes tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Medis, sampah limbah b3 medis seharusnya dibuang pada tempat khusus dengan tata cara yang telah ditentukan.
Limbah B3 Medis Padat meliputi: masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat
suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan
lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang
perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.
Cara pembuangan limbah adalah
Limbah B3 medis dimasukkan ke dalam wadah/bin yang dilapisi kantong
plastik warna kuning yang bersimbol “biohazard”.
Hanya limbah B3 medis berbentuk padat yang dapat dimasukkan ke dalam
kantong plastik limbah B3 medis
Bila di dalamnya terdapat cairan, maka cairan harus dibuang ke tempat
penampungan air limbah yang disediakan atau lubang di wastafel atau WC
yang mengalirkan ke dalam IPAL (instalasi pengolahan Air Limbah)
Setelah ¾ penuh atau paling lama 12 jam, sampah/limbah B3 dikemas dan
diikat rapat.