SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diagendakan menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI, Senin (18/10/2021) hari ini.
"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021 esok sidang perdana, pukul 10.30 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, total ada dua nomor pekara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kemudian perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.
Baca Juga:Pasutri Batal Cerai saat Tiba di Ruang Sidang, Kisah di Baliknya Penuh Haru
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan.
Mereka adalah M. Arif nuryanta selaku ketua majelis hakim serta Suharno serta Elfian selaku hakim anggota.
"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," sambungnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Baca Juga:Ada Barang Bukti Aliran Dana Masjid Sriwijaya di Rumahnya, Ini Kata Syarifuddin
Tersangka FR merupakan tersangka yang mengeksekusi penembakan terhadap Laskar FPI hingga tewas. Pelimpahan berkas tahap kedua ini sempat tertunda, lantaran tersangka FR sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
- 1
- 2