SuaraBekaci.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan adanya aksi polisi smackdown mahasiswa pada aksi demonstrasi di Tangerang.
Akis sadis yang dilakukan oknum polisi kepada mahasiswa itu nampaknya berbuntut panjang. Terbaru, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan Brigadir NP tengah menjalani pemeriksaan oleh Dit Propam Polda Banten.
"Brigadir NP mulai kemarin hingga tadi masih menjalani pemeriksaan oleh Dit Propam Polda Banten. Sampai saat ini yang bersangkutan diamankan di Dit Propam Polda Banten," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat 15 Oktober 2021.
Kasus pembantingan tersebut berdampak terhadap diperiksanya seluruh petugas kepolisian yang bertugas saat itu.
Seluruh petugas kepolisian yang mengamankan demo akan diperiksa Dit Propam Polda Banten dan Divisi Propam Polri.
"Yang jelas seluruh anggota yang terlibat pengamanan dilakukan pemeriksaan. Sejauh ini kita menunggu hasil pemeriksaan internal hasilnya seperti apa," jelasnya.
Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar prosedur saat pengamanan demo tersebut.
Namun untuk sanksi yang akan diberikan, Wahyu belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Bapak Kapolda (Banten) juga akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh petugas. Khususnya untuk Brigadir NP yang diduga melakukan pelanggaran SOP dalam menangani aksi unjuk rasa," tuturnya.
Sebelumnya, viral video di media sosial yang merekam aksi petugas kepolisian berinisial Brigadir NP tengah membanting mahasiswa berinisial MAF. Saat itu, Brigadir NP tengah bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang.
Setelah dibanting Brigadir NP, mahasiswa MAF sempat mengalami kejang-kejang dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Saat ini, kondisi mahasiswa MAF sudah membaik. Brigadir NP pun telah meminta maaf kepada MAF terkait kejadian tersebut.