Harus Karantina 5 Hari, Pemerintah Buka Penerbangan Internasional Bali Hari Ini

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut

Lebrina Uneputty
Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:55 WIB
Harus Karantina 5 Hari, Pemerintah Buka Penerbangan Internasional Bali Hari Ini
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBekaci.id - Pemerintah mulai membuka penerbangan internasional ke Denpasar, Bali, hari ini Kamis (14/10/2021).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, ada persyaratan yang mesti dipenuhi wisatawan asing saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Udara Internasional I Ngurah Rai, Denpasar Bali.

Beberapa diantaranya, hanya 19 negara yang diizinkan masuk ke Bali. Syarat yang harus dipenuhi 19 negara yakni mengikuti karantina selama 5 hari, menunjukkan bukti vaksin dua kali atau penuh dengan minimal jangka waktu 14 hari sebelum keberangkatan, serta memiliki hasil RT-PCR Negatif dalam kurun waktu tiga hari atau 3 x 24 jam.

Adapun 19 negara yang diizinkan masuk yaitu,Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca Juga:Penerbangan Internasional ke Bali Mulai Dibuka Hari Ini

Sementara, di luar 19 negara tersebut Menko Luhut Panjaitan mengatakan, diizinkan masuk ke Indonesia melalui bandara internasional lain selain Bali.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," kata Menko Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," imbuh dia.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Baca Juga:Ini Daftar 19 Negara Wisatawan Asing yang Boleh Masuk Bali

Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Luhut berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini