SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia mengomentari persoalan memakai Bra atau BH pada perempuan saat hendak keluar rumah.
“Keluar rumah tanpa pake BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yg bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Afifuddin Muhajir seperti yang dikutip dari Solopos, jaringan Suara.com.
"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," tambahnya lagi.
Aktivis perempuan Kalis Mardiasih juga mengatakan,enurutnya, tak patut jika memakai atau tidak memakai BH dijadikan sebagai landasan sumber fitnah.
"Mengambil keputusan hukum bahwa memakai BH hanya bertujuan untuk memfitnah mata lelaki, justru menunjukkan bahwa produk hukum seperti ini sangat bias pandangan lelaki (male gaze) yang menganggap segala yang berkaitan dengan tubuh perempuan adalah upaya seksualisasi," tulis Kalis pada akun Instagramnya.
"Produk hukum hendaknya dibuat untuk tujuan kemaslahatan, keadilan, dan kesetaraan. Sebab, Islam memudahkan," imbuhnya.
Pada dasarnya mengenakan atau tak mengenakan bra tergantung pada kenyamanan masing-masing perempuan. Selain itu, banyak perempuan yang merasa risih dengan unggahan tersebut.
"Astaga. Kenapa BH juga jadi urusan mereka? Kenapa perempuan dan tubuhnya selalu dianggap sumber fitnah? Kok ya enggak udah-udah beginian sih," tulis seorang warganet.
"Tidak masuk akal sama sekali dan sangat menyudutkan perempuan. Timbang make BH untuk kesehatan dan kenyamanan aja dilarang," imbuh warganet lain.
Komentar tentang Bra atau BH ini berawal dari unggahan tulisan Temansalih yang membahas soal hukum Arab Saudi yang akhwat taaruf tanpa BH.
Atau dengan kata lain, seorang perempuan boleh taaruf tanpa BH. Tulisan ini kemudian viral hingga dikomentari MUI dan aktivis perempuan.