SuaraBekaci.id - Sejumlah daerah mendapatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Artinya, sudah berada di zona bisa melakukan aktivitas normal.
Saat ini dari hasil analisis pemerintah terhadap 26 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa - Bali, daerah yang telah memasuki level 1 adalah Kabupaten Lampung.
Dan sejak tanggal 25 september 2021, kabupaten/kota di wilayah Jawa - Bali yang telah masuk ke level 1 yaitu Kabupaten Blitar.
Namun, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kewaspadaan tetap harus ditingkatkan mengingat pandemi belum selesai.
"Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut, karena COVID-19 masih ada disekitar kita," kata Wiku, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Terkait PPKM level 1, Wiku menjelaskan bahwa pada prinsipnya level 1 dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator.
Mengenai kegiatan ibadah, Wiku menegaskan sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan 2 indikator penilaian tersebut, menghimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Yaitu memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.
"Kedepannya, jika diterapkan perubahan pengaturan, khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas Kementerian lembaga," tegas Wiku.