KTP akan Berfungsi Sebagai NPWP, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Dengan kata lain, KTP juga bisa difungsikan sebagai NPWP setalah RUU tersebut disahkan.

Lebrina Uneputty
Minggu, 03 Oktober 2021 | 13:40 WIB
KTP akan Berfungsi Sebagai NPWP, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]

Sri Mulyani menambahkan, RUU HUP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.

RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. Dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya.

"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3% pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, disamping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan," pungkas Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga:Menkeu Minta DJP dan Peruri Pastikan Keamanan Data Pengguna Meterai Elektronik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini