SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi meminta kenaikan uang kompensasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, sebesar Rp800 Miliar.
Ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana.
"Kalau perhitungan kita, kemarin kan dengan perhitungan di angka hampir Rp385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen mungkin jadi Rp800 miliar lah. Namun, angka pastinya belum ditentukan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Yayan mengatakan sejauh ini pihaknya masih membahas mengenai perpanjangan kontrak yang seharusnya habis bulan Oktober ini.
Baca Juga:Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui Kamis (23/09/2021) mengaku belum memutuskan nilai kompensasi TPST Bantargebang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rahmat Effendi menyayangkan pernyataan Kepala dinasnya yang meminta kenaikan dana kompensasi atau tipping fee dari Pemprov DKI.
"Saya kemarin baca, mungkin kepala dinas itu ada statmen tentang kenaikan uang bau, kosinyasi," jelasnya saat ditemui di Kawasan DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/9/2021).
Dia juga menjelaskan, pihaknya belum membahas terkait adanya kenaikan hingga mencapai 100 persen dari kontrak saat ini.
"Nah kan kita belum bahas, kita baru menyusun poin-poin berkenaan dengan perpanjangan pemanfaatan," jelasnya.
Baca Juga:Ditanya Wartawan Soal Persiapan Hadapi Banjir, Kepala BPBD DKI Menghindar
Saat ini, lanjut Rahmat, yang terpenting adalah hubungan baik antara pemerintah Kota Bekasi dengan Pemprov DKI.
- 1
- 2