Saat itu, sebuah karung yang terdapat bercak darah menarik perhatian Sonia. "Kami bukalah [karung] goni ini. Rupanya ada banyak kepala kucing, ada empat atau lima kepala kucing waktu itu," katanya.
Satu dari lima kepala kucing dalam karung itu, memiliki karakter yang sangat dikenal Sonia. "Kucing kampung lainnya itu kecil-kecil kepalanya. Mancung hidungnya, kayak lancip moncongnya. Cuma Tayo yang bulat kepalanya."
Peristiwa ini sempat viral di media sosial, saat Sonia mengunggah penemuannya itu. Ia lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat.
Cek postingannya di sini.
Baca Juga:Kemenangan Kucing Tayo di Pengadilan Bisa Kurangi Kasus Penyiksaan Hewan?
Selama proses hukum, Sonia dua bulan pindah tempat tinggal, karena mendapat teror dikejar orang asing dari kegelapan di depan rumah, termasuk "dilempar batu".
"Paling sering, rumah dilempar batu," katanya.
Setelah kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, Sonia memutuskan untuk pindah tempat tinggal secara permanen. Bukan hanya untuk menghindari teror yang berlanjut, tapi ia juga tak ingin terus tenggelam dalam kenangan bersama Tayo.
"[Biar] memorinya itu cepat hilang gitu. Teringat-ingat saja, kalau di sini," kata Sonia.
Tapi apakah hukuman yang dijatuhkan pengadilan sudah setimpal dengan kehilangan Tayo?
Baca Juga:Penjagalan Kucing di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sonia menjawab: "Sebenarnya nggak puas sih, tapi itu sudah hukuman yang terbaik juga, karena kan memang sulit untuk memperjuangkan hak hidup hewan di Indonesia ini. Jadi itu sudah cukup setimpal sama yang diperbuatnya, walau dalam hati, sejujurnya nggak puas."
Kemenangan hewan yang teraniaya
Doni Herdaru Tona adalah pendiri Animal Defender Indonesia (ADI) yang terlibat advokasi kucing Tayo di Medan. Ia berharap kasus Tayo bisa menjadi patokan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap hewan di Indonesia.
"Jadi kita punya acuan, yurisprudensi, bahwa tindakan ini adalah salah di mata hukum," kata Doni kepada BBC News Indonesia.
Indonesia sudah memiliki aturan tentang hukuman bagi pelaku penyiksa hewan. Di antaranya termuat dalam Pasal 302 dan 406 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan aturan ini, ancaman hukuman penjara tiga bulan penjara bagi yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.