SuaraBekaci.id - Mulai dari area Jababeka sampai are Lippo Cikarang,Cikarang Selatan, disisir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) malam tadi, Sabtu (19/09/2021. Penyisiran tersebut terkait dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hasil penyisiran mendapati 10 cafe dan dua diskotik masih terus beroperasi hingga tengah malam. Satpol PP pun bertindak menutup tempat tersebut.
Bersama dengan Polres Metro Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, aksi tersebut menyangkut aturan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang masih melanggar prokes.
"Jadi semalem kita melakukan di 12 titik. yang pertama di Empire Jababeka (food court), kita lakukan pembubaran," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).
Windhy juga mengatakan telah membubarkan kerumunan kedai kopi yang berada di wilayah Beverly Hills Jababeka, Cikarang.
Kita lanjut lagi ke Beverly Hills, Baverly ada 9 cafe kopi disitu, itu juga parah tuh kerumunannya tuh, itu 9 titik cafe kita tutup, tetapi itu tidak berikut police line," jelasnya.
Windhy juga menjelaskan, pihaknya telah membubarkan dan menyegel dua tempat diskotik yang berada di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Dua diskotik itu bernama Grand Palazzo dan Cyber Reborn. Windhy juga mengatakan terdapat ratusan pengunjung didalam kedua diskotik tersebut.
"Yang dua lagi kita ke tambun, ada namanya itu grand palazzo sama cyiber reborn, diskotik itu. Dua titik itu kita segel dan police line, itu akan diproses kami dan kepolisian," jelasnya.
Untuk kedua diskotik, pihaknya akan menyegel sampai masa perpanjangan PPKM Leveling di wilayah Jawa - Bali.
"Kalo dari kita kan posisinya dalam penegakan PPKM, jadi penutupan kita ini sampai dengan habisnya PPKM dimasa sekarang